• Beranda
  • Berita
  • DKI tegur Hotel Oakwood biarkan WNA karantina jalan-jalan

DKI tegur Hotel Oakwood biarkan WNA karantina jalan-jalan

30 April 2021 21:06 WIB
DKI tegur Hotel Oakwood biarkan WNA karantina jalan-jalan
Sejumlah aparat keamanan berkoordinasi di Hotel Holiday Inn Jalan Gajah Mada, Jakarta, Minggu (25/4/2021). Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyiapkan Hotel Holiday Inn sebagai tempat karantina terpusat bagi 141 warga negara asing khususnya warna negara India yang negatif COVID-19 untuk dilakukan pemantauan selama 14 hari ke depan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Ada SOP-nya  untuk pemberian  sanksi. Mulai teguran tertulis sampai sanksi pencabutan izin

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) memberikan surat teguran kepada Hotel Oakwood Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara karena membiarkan warga negara asing (WNA) yang sedang menjalani karantina berjalan-jalan tanpa pengawasan ketat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria mengatakan teguran yang diberikan terhadap manajamen Hotel Oakwood PIK merupakan bagian dari sanksi.

"Ada SOP-nya  untuk pemberian  sanksi. Mulai teguran tertulis sampai sanksi pencabutan izin, jadi nanti Disparekraf memberikan sanksi pada siapa saja yang melanggar termasuk hotel," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat malam.

Baca juga: Shangri-La Hotel Jakarta hanya terima tamu karantina hasil PCR negatif

Terkait penerbitan surat teguran karena membiarkan WNA yang tengah dikarantina berlalu-lalang tanpa pengawasan ketat, Riza menyebut ke depannya Pemprov DKI Jakarta memperkuat kerjasama dengan pemerintah pusat mengingat pintu masuk ke Jakarta yang disebutnya adalah "kawasan" Kementerian Perhubungan.

Menurut Riza, telah ada aturan ketentuannya tinggal dipastikan semua itu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang ada, namun yang lebih penting adalah kesadaran semua warga masyarakat untuk menjadikan protokol sebagai sebuah kebutuhan

"Tentu kami pemerintah daerah bekerjasama dan mendukung berbagai kebijakan yang diambil dan diputuskan oleh pemerintah pusat termasuk upaya kita mencegah penyebaran COVID-19 masuk ke Jakarta, termasuk upaya melakukan karantina bagi siapa saja yang datang dari luar negeri, tidak hanya warga negara asing, tetapi juga warga negara Indonesia," ujar dia.

Baca juga: Anies tegaskan Jakarta tidak tetapkan "lockdown" akhir pekan

Lebih lanjut, Riza menegaskan bahwa pengawasan juga harus ditingkatkan oleh semua pihak, terlebih saat ini situasinya mendekati hari raya Idul Fitri di mana ada peningkatan mobilitas dan interaksi yang berpotensi besar menyebabkan kerumunan.

"Tentu pengawasan harus ditingkatkan, kami juga terus koordinasi dengan Pak Kapolda dan Pangdam bahkan Insya Allah besok kami rapat kembali pada hari Senin dengan Forkopinda untuk mematikan Bagaimana persiapan kita semua dalam rangka mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 menjelang dan sesudah lebaran," ucap Riza.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) memberikan surat teguran kepada Hotel Oakwood PIK, Jakarta Utara, karena dugaan pembiaran warga negara asing (WNA) di masa karantina pencegahan COVID-19 berlalu-lalang tanpa pengawasan ketat.

Dalam surat teguran bernomor 1640/-1.828.2, Plt Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya mengatakan bahwa Hotel Oakwood terbukti tidak menerapkan standar, operasi, prosedur (SOP) protokol kesehatan dengan benar.

"Usaha yang saudara kelola tidak menerapkan SOP protokol kesehatan di mana masih terdapat WNA yang berlalu-lalang pada area dan menggunakan fasilitas penunjang hotel," tulis Gumilar, 28 April 2021.

Baca juga: Polisi periksa Kadis Pariwisata DKI terkait kasus mafia karantina

Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Disparekraf DKI sendiri.
Gumilar juga menyebutkan, manajemen Hotel Oakwood PIK tidak melaksanakan kewajiban aturan selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro pada sektor usaha pariwisata.

Gumilar menyebut Disparekraf saat ini hanya memberikan teguran tertulis kepada pihak manajemen hotel.

"Selanjutnya apabila ditemukan pelanggaran pelindungan kesehatan masyarakat secara berulang, maka akan dilakukan penghentian sementara kegiatan selama tiga hari dengan memasang segel pada pintu masuk sesuai dengan Pasal 19 ayat 2b Pergub 3 Tahun 2021," ucap Gumilar.

Sebelumnya, koalisi warga organisasi Laporcovid-19 menerima laporan adanya WNA yang bebas berkeliaran saat menjalani karantina di Hotel Oakwood, Jakarta Utara.

Tim advokasi Laporcovid-19 Yemiko Happy mengatakan, laporan diterima pada Selasa (27/4/2021) dari salah seorang yang tinggal di dekat hotel tersebut.

"Tiga hari lalu laporan masuk, langsung kami teruskan ke Pemprov DKI Jakarta," kata Yemiko.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021