"Cukup banyak kendaraan pemudik yang kami putar balikkan," kata Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP La Ode Habibi Ade Jama di Cirebon, Minggu.
Habibi mengatakan saat ini sudah mulai dilakukan pra-pengetatan para pemudik, sehingga semua kendaraan berpelat nomor luar daerah sudah tidak diperkenankan lagi melintas di Kota Cirebon.
Pra-pengetatan lanjut Habibi, dilakukan mulai dari tanggal 22 April sampai 5 Mei 2021. Dalam upaya tersebut, pihaknya sudah memutar balikkan kendaraan yang bernomor polisi dan ber KTP luar daerah.
Baca juga: Waspadai pemudik dini yang bisa picu lonjakan COVID-19
Baca juga: Pelayaran Malaysia-Batam dibatasi selama larangan mudik Lebaran 2021
Baca juga: Jasa Raharja Pekalongan luncurkan program mudik daring "Molae" 2021
"Kami sudah melakukan pra-pengetatan dari 22 April sampai 5 Mei, dengan melakukan putar balik kendaraan pemudik," tuturnya.
Menurutnya dari hasil penyekatan di sekitar simpang Kedawung, Kabupaten Cirebon, banyak pemudik yang melakukan curi start dan pulang sebelum adanya penyekatan dari Kepolisian.
"Yang mencuri start ini untuk menghindari penyekatan di tanggal 6-17 Mei," katanya.
Sementara seorang pemudik yang akan pulang ke Kabupaten Pemalang, Sofyan, mengatakan pulang terlebih dahulu, sebelum adanya pengetatan dari pihak Kepolisian.
"Ya saya pulang terlebih dahulu, nanti kan pas tanggal 6-17 sudah tidak boleh mudik," katanya.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021