• Beranda
  • Berita
  • Polisi jaring ratusan kendaraan pemudik hendak masuk Sukabumi

Polisi jaring ratusan kendaraan pemudik hendak masuk Sukabumi

2 Mei 2021 20:59 WIB
Polisi jaring ratusan kendaraan pemudik hendak masuk Sukabumi
Personel Satlantas Polres Sukabumi saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang terindikasi pemudik yang hendak masuk ke Sukabumi dari arah Kabupaten Bogor. Penyekatan ini dilaksanakan di Pos Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jabar yang merupakan perbatan antara wilayah Kabupaten Sukabumi dengan Kabupaten Bogor. (Antara/Aditya Rohman)
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Sukabumi, unsur TNI, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menjaring ratusan kendaraan yang terindikasi digunakan untuk mudik yang hendak masuk dari luar daerah ke Sukabumi, Jawa Barat.

"Dari 300 kendaraan yang terjaring operasi ada sekitar 50 kendaraan yang kami perintahkan putar balik, karena terindikasi melakukan mudik," kata Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Riki Fahmi Mubarok kepada wartawan di Sukabumi, Minggu.

Menurutnya, Pos Benda, Kecamatan Cicurug yang merupakan jalur utama penghubung dengan wilayah Jabodetabek yang juga berbatasan langsung dengan Kabupaten Bogor sudah dilakukan pengetatan antisipasi masuknya pemudik dari luar daerah.

Baca juga: Komisi II minta Pemda laksanakan keputusan larangan mudik
Baca juga: Satlantas Polres Cirebon Kota putar balikkan puluhan pemudik
Baca juga: Polres Purwakarta jaga titik penyekatan selama 24 jam


Selain di lokasi perbatasan dengan Kabupaten Bogor, pengetatan kendaraan yang hendak masuk ke Sukabumi juga dilakukan di berbagai titik seperti dengan wilayah Provinsi Banten dan lain lainnya, bahkan jalur-jalur tikus tidak luput dari penjagaan petugas gabungan.

Kegiatan penyekatan ini untuk menindaklanjuti imbauan dari pemerintah tentang larangan mudik lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Lanjut dia, larangan mudik ini meliputi tiga kegiatan, dari 22 April sampai 5 Mei, 5 sampai 17 Mei, kemudian pascalarangan mudik dari 18 sampai 24 Mei.

Penyekatan dilakukan selama 24 jam, sehingga pemudik yang nekat masuk ke Sukabumi bisa diminimalisir, karena biasanya pemudik memanfaatkan waktu-waktu tertentu untuk mudik. Dengan peningkatkan penjagaan ini tentunya celah atau kesempatan pemudik semakin sempit.

"Selama pelaksanaan operasi, tidak ada penolakan atau perlawanan dari pengendara yang tetap nekat menerobos masuk penjagaan yang dilakukan petugas gabungan, pengendara terindikasi pemudik yang diperintahkan untuk memutar balik menuruti perintah," tambahnya.

Riki mengatakan selama operasi penyekatan tersebut pemeriksaan yang dilakukan petugas sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan sekaligus memberikan imbauan kepada pengendara secara humanis.

Adapun yang diperiksa oleh petugas terhadap pengendara yang terindikasi pemudik mulai dari KTP, surat keterangan rapid test antigen, kemudian SIM, STNK dan lain-lain. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas pun memberikan imbauan agar tidak nekat mudik karena sudah ada aturannya dan wajib ditaati yang tujuannya untuk mencegah penyebaran COVID-19 pada masa perayaan Idul Fitri.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021