• Beranda
  • Berita
  • Larangan mudik, Polda Papua Barat perketat pengawasan

Larangan mudik, Polda Papua Barat perketat pengawasan

2 Mei 2021 23:27 WIB
Larangan mudik, Polda Papua Barat perketat pengawasan
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing (ANTARA/Hans Arnold Kapisa)
Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat memperketat pengawasan di batas wilayah kabupaten dan kota di provinsi itu terkait dengan larangan mudik Lebaran 2021 guna mencegah penularan COVID-19.
 
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing di Manokwari, Minggu, menegaskan jajaran polres diperintahkan segera memperketat pengamanan di perbatasan daerah guna mencegah warga yang nekat mudik.
 
Ia menjelaskan ha tersebut menyusul adanya Surat Edaran Satgas COVID-19 tentang larangan mudik sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID 19.
 
"Sebenarnya sudah ada larangan mudik hari raya sejak awal pandemi COVID-19 tahun lalu, namun tidak dimungkiri, masih ada warga yang nekat pulang kampung untuk mudik, misalnya dengan menggunakan kapal ikan," kata dia.

Baca juga: Komisi II minta Pemda laksanakan keputusan larangan mudik
 
Berdasarkan pengalaman tahun lalu, Polda Papua Barat beserta polres jajaran akan mengerahkan personel guna melakukan langkah-langkah waspada.
 
"Kita ketatkan kembali pengamanan di kawasan perbatasan. Kita akan tempatkan personel di perbatasan antisipasi warga yang nekat pulang kampung mudik melalui jalur yang tidak dipetakan atau jalur tikus,” ungkap dia.
 
Sebelumnya, Satgas COVID-19 Provinsi Papua Barat sudah merancang penutupan sementara akses transportasi laut, udara, dan darat ke daerah itu menjelang Idul Fitri 1422 Hijriah.
 
Ketua Harian Satgas COVID-19 Papua Barat Derek Ampnir mengatakan kebijakan menutup sementara akses masuk maupun keluar daerah itu sudah dirancang bersama Dinas Perhubungan setempat.
 
"Rencana penutupan akses itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19", kata dia.
 
Dia mengatakan sesuai dengan ketentuan tersebut, larangan mudik mulai berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.
 
"Pandemi COVID-19 belum berakhir, pembatasan akses segera dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus periode hari besar keagamaan," ujar dia.

Baca juga: Organda apresiasi langkah kepolisian tangkap travel ilegal
Baca juga: Satlantas Polres Cirebon Kota putar balikkan puluhan pemudik
Baca juga: Waspadai pemudik dini yang bisa picu lonjakan COVID-19

Pewarta: Hans Arnold Kapisa
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021