• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah waspadai kasus aktif COVID-19 stagnan di 10 hari terakhir

Pemerintah waspadai kasus aktif COVID-19 stagnan di 10 hari terakhir

3 Mei 2021 17:57 WIB
Pemerintah waspadai kasus aktif COVID-19 stagnan di 10 hari terakhir
Penggunaan GeNose C19 sebagai alat deteksi COVID-19 di Bandara Radin Inten II Lampung. Bandarlampung, Senin (19/4/2021). ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi/aa.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan salah satu evaluasi dari penerapan PPKM Mikro adalah kasus aktif COVID-19 yang stagnan di kisaran 100 ribu kasus dalam 10 hari terakhir.

“Terkait dengan evaluasi PPKM Mikro, kita lihat dalam lima bulan terakhir yang perlu jadi perhatian di 10 hari terakhir kasusnya stagnan di 100 ribu, ini perlu diupayakan supaya turun,” kata Airlangga dalam jumpa pers daring dari Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) merinci terdapat lima provinsi dengan kenaikan kasus COVID-19 yang cukup tinggi yakni Kepulauan Riau (Kepri), Riau, Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung.

Kenaikan kasus COVID-19 di Kepri, kata Airlangga, salah satu sebabnya adalah penularan dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru saja pulang.

Baca juga: Sri Mulyani: Pemulihan ekonomi global dibayangi lonjakan kasus COVID

Baca juga: Epidemiolog kritik Satgas COVID-19 Riau masih disinfektan jalan

Selain itu, terdapat juga beberapa provinsi yang masih mencatatkan kasus tinggi penularan COVID-19, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua, dan DKI Jakarta.

Airlangga merinci kota/kabupaten dari provinsi yang masih mencatatkan jumlah tinggi kasus COVID-19 dan juga mengalami kenaikan kasus COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir. Beberapa daerah itu adalah Bintan, Kota Batam di Provinsi Kepri, Bengkalis, Kampar, Kota Dumai, Kota Pekanbaru, Kuansing, Rokan Hilir dan Rokan Hulu di Provinsi Riau.

Kemudian, ujar Airlangga, Kepahiang, Kota Bengkulu di Provinsi Bengkulu,

Lampung Timur, Lampung Utara di Provinsi Lampung, Bangka Barat, Bangka, Bangka Tengah, Pangkalpinang di Provinsi Bangka Belitung, Sintang di Kalimantan Barat, Agam, Kota Padang di Provinsi Sumatra Barat, Batanghari di Jambi,

Selanjutnya, Bandung, Bandung Barat, Bogor, Cianjur, Cirebon, Garut, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Tasikmalaya, Kuningan, Majalengka, Sumedang di Jawa Barat, dan Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat.

Berdasarkan evaluasi kondisi COVID-19 saat ini, pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di periode 4-17 Mei 2021, dan memperluas kebijakan pembatasan tersebut ke 30 provinsi.

Terdapat tambahan lima provinsi di PPKM ke-7 ini yakni Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat, dibanding PPKM ke-6 yang melingkupi 25 provinsi.*

Baca juga: Pengabaian protokol kesehatan picu lonjakan kasus COVID-19 di Riau

Baca juga: Polres Jaksel tutup bazar UMKM karena ada konser musiknya

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021