Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya menilai peraturan turunan UU Cipta Kerja mendesak untuk segera dirampungkan karena aturan tersebut menjadi panduan investasi.
"Saya kira Permen-Permen (Peraturan Menteri) yang mengatur itu mendesak untuk diselesaikan karena ini akan jadi NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) yang jadi panutan kita semua," kata Bima Arya dalam diskusi daring bertajuk "Apa Kabar UU Cipta Kerja? Pemulihan Ekonomi dan Investasi Daerah", Senin.
Bima Arya mengungkapkan, UU Cipta Kerja telah melahirkan tsunami regulasi. Pasalnya UU tersebut punya turunan 47 Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres) yang kemudian harus dijabarkan dalam bentuk Permen untuk banyak sektor.
Baca juga: DPR minta pemerintah percepat aturan turunan UU Cipta Kerja
"Pak Menteri Bahlil (Menteri Investasi Bahlil Lahadalia) punya banyak PR karena tsunami regulasi yang diturunkan tadi, Permen-nya harus dikebut, " katanya.
Wali Kota Bogor itu menuturkan, UU Cipta Kerja juga membuat penerimaan daerah berkurang. Meski dalam UU tersebut disebutkan akan ada insentif bagi daerah yang penerimaannya berkurang karena penerapan UU Cipta Kerja, namun ia mempertanyakan mekanisme penerapan insentif tersebut.
"Permen mana yang mengatur itu. Seperti Program Strategis Nasional (PSN), peraturan soal bangunan dan gedung, itu belum ada teknis regulasinya," katanya.
Bima berharap, Kementerian Investasi bisa mendorong percepatan peraturan-peraturan tambahan itu. Hal itu dinilai krusial agar semua investasi bisa tereksekusi dengan baik di daerah.
"Menteri baru ini kita harapkan bisa mendorong percepatan peraturan-peraturan tambahan. Kalau tidak, tidak jalan kita di daerah, " pungkas Bima Arya.
Baca juga: Menteri: Regulasi turunan UU Ciptaker jaga sumber daya kelautan
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021