Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya memberikan penghargaan kepada tim aparat gabungan yang berhasil menyelamatkan dua anak orangutan dari aksi penyelundupan di Bakauheni pada 26 April 2021.
Dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin, menyebutkan Siti menyerahkan secara langsung penghargaan tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Lampung Selatan, Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, serta Jaringan Satwa Indonesia-Jakarta Animal Aid Network (JAAN) dengan mendatangi Kantor Kepolisian Resor Lampung Selatan.
Baca juga: Orangutan masuk perkampungan warga di KKU dan rusak pohon kelapa
Ia menegaskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum terkait upaya penyelundupan satwa dilindungi yang tengah dilakukan Polres Lampung Selatan.
Sebelumnya, pada 26 April 2021, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung, bersama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Polres Lampung Selatan, Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bakauheni dengan mitra NGO Jakarta Animal Aid Network (JAAN), melakukan operasi kegiatan K9 di pelabuhan Bakauheni.
Baca juga: Karantina Pertanian Bandarlampung gagalkan selundupan anak orangutan
Operasi gabungan tersebut berhasil menyelamatkan dua ekor anak orangutan sumatera (Pongo abelii) berkelamin jantan dan betina dengan umur diperkirakan satu hingga satu tahun empat bulan.
Kondisi kedua orangutan saat ini masih dirawat di lokasi transit Pusat Penyelamatan Satwa Lampung, Sumatran Wildlife Center (SWC JAAN) Lampung. Siti memberi nama Siti untuk anak orangutan betina dan Sudin untuk anak orangutan jantan.
Baca juga: BBKSDA Sumut terima dua orangutan sumatera dari Jawa Tengah
Ketika diselundupkan, kedua orangutan itu dibawa oleh bus ALS dengan Nomor polisi BK 7885 DK dari Medan Sumatera Utara menuju Tangerang. Semua awak Bus diamankan oleh pihak berwajib untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan, supir dan kernet bus ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik KSKP yang berada di bawah Kepolisian Resor Lampung Selatan. Dengan ditetapkannya supir dan kernet bus menjadi tersangka menunjukkan bahwa kasus tersebut telah masuk ke dalam proses hukum di tingkat penyidikan, di mana penyidik dapat melakukan upaya paksa yakni penyitaan dan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga melakukan pengembangan kasusnya.
Selanjutnya, pada 30 April 2021, sekitar pukul 21.00 WIB penyidik Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan seseorang yang diduga penjual orangutan yang beralamat di kota Medan, Sumatera Utara. Aparat mensinyalir pelaku kejahatan tersebut adalah pemain lama perdagangan orangutan, namun belum pernah benar-benar tertangkap dan diproses hukum.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku ini untuk mendapatkan informasi untuk membongkar jaringannya dari hulu sampai ke hilir.
Terkait dengan tindak pidana pada kasus ini, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya, yang berbunyi.
"Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” dan pasal 40 ayat 2, “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagimana dimaksud pasal 21 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000".
Penghargaan tersebut merupakan tanda bahwa KLHK memberikan perhatian bagi pihak-pihak yang turut bekerja secara nyata untuk menjaga kelestarian alam Indonesia.
Siti berharap, penghargaan tersebut dapat meningkatkan motivasi para pihak penegak hukum serta para penggiat lingkungan di Indonesia, khususnya di wilayah Lampung, untuk semakin waspada dengan penyelundupan atau perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.
Kepala Kepolisian Resor Lampung Selatan Zaki Alkazar Nasution menyampaikan terima kasih atas penghargaan dan perhatian dari pemerintah pusat.
Pihaknya berkomitmen akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi, termasuk ke jaringan-jaringan internasional.
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021