Dengan kemungkinan terbitnya Kepgub yang berisi prosedur resmi pengajuan dan pemberlakuan SIKM antara tanggal 4-5 Mei 2021 ini, artinya tertunda dari rencana awal Dishub DKI Jakarta yang menargetkan aturan tersebut terbit pada pekan sebelumnya.
"Belum (terbit), masih dalam proses penandatanganan. Mudah-mudahan dalam 1-2 hari ini sudah tanda tangan," kata Syafrin di Komplek Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Rencananya, pengajuan SIKM DKI Jakarta dilakukan secara daring melalui aplikasi JakEvo. Melalui aplikasi ini, warga mengajukan data dan persyaratan.
"Syaratnya tentu sesuai keperluannya. Jika kedukaan, harus ada surat keterangan kematian dari lokasi. Itu sudah diatur dalam SOP yang nantinya akan diterbitkan. Kita tunggu saja," kata Syafrin.
Setelah itu, petugas PTSP di kelurahan akan memverifikasi data. Penandatanganan juga dilakukan secara digital oleh lurah, sebelum SIKM dikirim ke warga yang bersangkutan.
Syafrin mengingatkan, pengajuan SIKM untuk masa larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei harus untuk kebutuhan mendesak. "Harus sifatnya kebutuhan mendesak," katanya.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov DKI Jakarta berpedoman pada adendum Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Dalam SE 13 Tahun 2021 tersebut, diatur pelaku perjalanan di masa larangan mudik dibagi menjadi empat kriteria yang diperbolehkan keluar masuk Jakarta dengan mengurus SIKM dari kelurahan atau desa atau tempat dia bekerja.
Baca juga: Kepgub pemberlakuan SIKM sudah ditandatangani Anies
Baca juga: Pengecekan saat larangan mudik di DKI dilakukan pada seluruh angkutan Empat kriteria masyarakat yang boleh keluar masuk Jakarta dan wilayah algomerasinya, yakni Bodetabek adalah:
1. Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
2. Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
3. Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
4. Masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
SIKM untuk pelaku perjalanan bagi PNS dan karyawan swasta adalah berupa surat tugas dan diperuntukan bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan dinas atau bisnis.
Sedangkan untuk masyarakat umum dengan pekerjaan informal bisa mengajukan SIKM untuk perjalanan kedukaan atau menjenguk kerabat yang melahirkan atau alasan kesehatan lainnya.
Masyarakat dengan pekerja informal bisa mengajukan SIKM di kelurahan atau terdekat dan berlaku untuk satu kali perjalanan saja.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021