Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat memperketat pengawasan pemberlakuan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 pada tiga titik utama, yakni Bandara Domine Edward Osok, Pelabuhan Umum, dan Pelabuhan Kapal Perintis Arar.Selama pemberlakuan masa larangan mudik, Satgas COVID-19 Kota Sorong juga memberlakukan surat izin keluar masuk atau SIKM bagi pelaku perjalanan sesuai kriteria sebagaimana surat edaran pemerintah pusat Nomor 13 tahun 2021
Sekretaris Satgas COVID-19 Kota Sorong, Herlin Sasabone di Sorong, Selasa, mengatakan bahwa guna pengawasan larangan mudik tersebut maka dibuat posko bersama di Bandara Domine Edward Osok dan Pelabuhan Umum.
Ia menjelaskan bahwa posko di Bandara Domine Edward Osok akan diisi oleh tim gabungan Satgas COVID-19 Kota Sorong, pihak bandara, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya.
Hal sama juga diberlakukan di posko di Pelabuhan Umum Kota Sorong, yang diisi petugas Satgas COVID-19 Kota Sorong, otoritas pelabuhan, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya.
"Sedangkan untuk Pelabuhan Perintis Arar tim akan turun melakukan pengawasan setiap ada pergerakan kapal," katanya.
Ia menjelaskan bahwa selama pemberlakuan masa larangan mudik, Satgas COVID-19 Kota Sorong juga memberlakukan surat izin keluar masuk atau SIKM bagi pelaku perjalanan sesuai kriteria sebagaimana surat edaran pemerintah pusat Nomor 13 tahun 2021.
Dikatakannya bahwa mengacu pada edaran pemerintah pusat tersebut, selama masa larangan mudik, yang diperbolehkan keluar masuk Kota Sorong adalah mereka yang ada urusan penting seperti orang sakit, aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang melaksanakan tugas negara dan mendapatkan SIKM dari Satgas COVID-19 Kota Sorong
Khusus orang sakit harus dibuktikan dengan surat keterangan sakit dan pengikut atau pengantar saat melakukan perjalanan hanya diperbolehkan satu orang.
"Sedang ASN, TNI dan Polri yang melakukan perjalanan selama larangan mudik harus dibuktikan dengan surat menjalankan tugas negara serta berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Kota Sorong untuk mendapatkan SIKM. Pemberlakuan surat izin keluar masuk berlaku sampai 17 Mei 202 ," demikian Herlin Sasabone.
Baca juga: Harus terapkan prokes ketat, shalat tarawih di Kota Sorong diizinkan
Baca juga: Jelang Lebaran, harga cabai rawit di Sorong bertahan
Baca juga: Tambah 30 orang, positif COVID-19 Kota Sorong naik 3.006 kasus
Baca juga: Bupati Sorong Selatan buka puasa bersama masyarakat
Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021