DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyambut baik Surat Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal pemasangan stiker bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dan AJAP (Angkutan Antar Jemput Provinsi) selama masa pengendalian transportasi angkutan Lebaran tahun 2021/1442 H...seiring dengan pelarangan mudik tahun ini, langkah pengecualian dalam pergerakan tetap dibutuhkan
Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono mengatakan pengecualian ini merupakan langkah yang solutif dan terukur penyelenggaraan transportasi pada masa pandemi COVID-19.
"Pergerakan manusia menggunakan angkutan umum tetap berlangsung, baik di hari-besar atau hari biasa. Namun seiring dengan pelarangan mudik tahun ini, langkah pengecualian dalam pergerakan tetap dibutuhkan," katanya Ateng di Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan DPP Organda memastikan kendaraan berstiker ini tidak digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan mudik. Bus AKAP dan AJAP yang menggunakan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi untuk masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kemenhub.
Baca juga: Kemenhub: Bus berstiker hanya angkut penumpang non-mudik
DPP Organda juga mencermati soal kesesuaian penggunaan stiker dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas Nomor 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021 yang didalamnya tercantum bahwa dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan nonmudik.
Mulai dari urusan bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu nonmudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.
"Substansinya bus yang memiliki stiker tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan," katanya.
DPP Organda juga meluruskan informasi menyesatkan, terkait kendaraan boleh mengangkut pemudik asal memiliki stiker khusus tersebut.
“Sekali lagi, stiker yang dimaksud adalah penanda untuk memudahkan monitoring petugas di lapangan. DPP Organda dan pemilik PO Bus hanya mengikuti aturan saja,” tutup Ateng.
Baca juga: Terminal Lebak Bulus catat kenaikan pemudik hingga 115 persen
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021