"Menolak permohonan provisi para pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman di Jakarta, Selasa.
Dalam pokok permohonan yang diajukan oleh 14 orang pemohon tersebut Majelis Hakim MK juga menolak permohonan pemohonan untuk keseluruhannya.
Pada bagian konklusi yang dibacakan oleh Majelis Hakim Anwar Usman juga disebutkan bahwa permohonan provisi maupun pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga: Ahli: Revisi UU KPK tetap sah meski KPK tak dilibatkan
Baca juga: Tiga gugatan revisi UU KPK dibahas dalam RPH
Baca juga: KPK respons uji materi revisi UU KPK tidak diterima
Dalam provisi yang diajukan oleh para pemohon pada pokoknya menyatakan UU 19 Tahun 2019 yang berlaku pada 17 September 2019 sejatinya saat itu telah terjadi kekosongan hukum akibat kontradiksi pasal-pasal di dalamnya dan segala hal yang menjadi implikasi berdampak buruk pada KPK.
Masih dalam provisi yang disebutkan oleh pemohon, dampak dari berlakunya UU 19 Tahun 2019 tersebut secara kelembagaan KPK terancam lumpuh.
Oleh sebab itu, agar kerja pemberantasan korupsi di KPK tetap dapat berjalan, pemohon memohon kepada MK agar menunda pemberlakuan UU Nomor 19 Tahun 2019 melalui putusan sela sampai ada putusan mahkamah dalam perkara a quo.
Sementara, dalam Pasal 58 UU MK menyatakan undang-undang yang diuji oleh MK tetap berlaku sebelum ada putusan yang menyatakan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Apabila seluruh undang-undang yang diuji ditunda pemberlakuannya maka akan berdampak pada pasal lain yang tidak diuji sehingga penundaan itu tidak dimungkinkan.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021