"Tentu kami berharap banyak kepada insan pers, untuk bersama-sama seluruh elemen bangsa, dalam rangka memberikan motivasi, memberikan semangat, kepada seluruh rakyat Indonesia termasuk di Sulteng, agar supaya kita semua optimis untuk bangkit," ujarnya di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa.
Zainal mengatakan hal itu terkait dengan momentum Hari Kebebasan Pers Dunia yang jatuh pada 3 Mei.
Ia menyebut bahwa motivasi untuk menumbuhkan optimisme, menjadi salah satu modal untuk bangkit dari keterpurukan dalam situasi pandemi COVID-19.
Baca juga: LaNyalla harap Hari Kebebasan Pers Dunia buat insan media tangguh
Baca juga: Pemred Kompas: Jurnalisme bekerja sama untuk hasilkan informasi jernih
Baca juga: AJI catat 14 teror digital yang dialami jurnalis
Karena itu, kata dia, tugas dan fungsi dari insan pers sangat dibutuhkan dalam membangun optimisme tersebut. Oleh karenanya, ia berharap insan pers ikut mengedukasi masyarakat, memberikan semangat.
"Agar optimisme itu muncul, sehingga dengan optimisme itu akan tercipta situasi yang baik, aman dan tentram, serta dapat berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan," kata Prof Zainal.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengemukakan hari kebebasan pers tanggal 3 Mei 2021 menjadi momentum untuk mengakhiri kekerasan terhadap jurnalis.
"Berdasarkan berbagai informasi yang diterima dari berbagai media bahwa jurnalis masing sering mendapat perlakuan kekerasan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," katanya.
Rektor Pertama IAIN Palu mengemukakan, di era demokrasi seyogianya semua pihak telah memiliki pandangan dan persepsi yang sama tentang tugas dan fungsi pers/jurnalis, sehingga tidak perlu ada kekerasan terhadap jurnalis.
Apalagi, ujar dia, negara telah menerbitkan Undang-Undang Kebebasan Pers yang telah memberikan ruang kebebasan kepada para awak media dan perusahaan pers untuk melakukan kerja-kerja jurnalistik.
Namun demikian, kebebasan pers juga patut disertai dengan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh seorang jurnalis dan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan UU Kebebasan Pers.
"Jurnalis/pers dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berhak mendapatkan perlindungan dan hak mendapatkan perlakukan yang baik dari semua pihak termasuk pemerintah dan penegak hukum," katanya.
Ia juga menyebut, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya para awak media/jurnalis harus mengemban profesi-nya dan berpedoman penuh pada kode etik jurnalistik.
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021