"Hari ini pemeriksaan saksi SRP, tindak pidana korupsi suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Wali Kota Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Pengusaha penyuap Juliari divonis 4 tahun penjara
Empat saksi lainnya yang dipanggil, yakni Kepala Dinas PMPTSP Kota Cimahi Hella Haerani, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi Meity Mustika, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Muhammad Roni, dan Ahmad Nuryana selaku Asisten Ekonomi Pembangunan.
Belum diketahui apa hubungan lima pejabat Pemkot Cimahi tersebut dengan kasus suap penyidik Stepanus. Namun, diduga terkait dengan pengakuan terdakwa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (19/4).
Ajay merupakan terdakwa perkara suap terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020. Ajay saat itu mengaku diminta Rp1 miliar dari oknum yang mengaku KPK agar tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadapnya.
Diketahui, Stepanus bersama Maskur Husain (MH) selaku pengacara sepakat membuat komitmen dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.
Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.
Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
Baca juga: Tes Wawasan Kebangsaan pegawai KPK yang tuai polemik
Baca juga: KPK periksa pengusaha rokok di Malang terkait kasus korupsi Bintan
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021