Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta perusahaan-perusahaan di Tanah Air agar bersikap transparan soal laporan keuangan selama 2 tahun terakhir kepada buruh, pekerja, atau karyawan bila terkendala membayar tunjangan hari raya (THR).Sosialisasi terkait dengan SE THR belum begitu masif.
"Perusahaan harus transparan menunjukkan laporan keuangan kepada karyawan apabila memang kondisi keuangan sedang sulit," kata anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng di Jakarta, Rabu.
Dengan bersikap transparan, kata dia, buruh akan mengetahui apakah perusahaan tersebut betul-betul kesulitan dalam hal keuangan atau hanya sebatas akal-akalan untuk menunda atau tidak membayar kewajiban kepada karyawan.
Kendati demikian, dia mengatakan apakah perusahaan-perusahaan di Tanah Air betul-betul masih kesulitan. Padahal, pemerintah telah memberikan sejumlah bantuan atau relaksasi untuk mendorong percepatan roda perekonomian.
"Perlu juga dilihat apakah semua perusahaan yang sudah dalam kondisi baik," ujarnya.
Baca juga: Kemnaker apresiasi perusahaan yang bayar THR 2021
Menurut dia, jika perusahaan bersikap transparan dan memang dalam keadaan sulit secara finansial, para buruh akan memahaminya.
Pada kesempatan itu, Ombudsman juga meminta agar sosialisasi Surat Edaran Nomor M/6HK.04/IV/2021 terkait THR keagamaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) lebih dimasifkan.
"Kami melihat sosialisasi terkait dengan surat edaran ini belum begitu masif," katanya.
Bahkan, masih ada pemerintah daerah dan juga perusahaan yang mungkin belum menerima informasi secara penuh SE Nomor M/6HK.04/IV/2021 tentang THR.
Dikhawatirkan ada pihak-pihak yang salah dalam menafsirkan surat edaran itu sehingga dapat merugikan buruh, pekerja, atau karyawan.
"Jadi, sosialisasi ini penting sebab tanpa persepsi yang sama maka tindakan yang diambil pemerintah daerah maupun perusahaan bisa berbeda pula," katanya.
Baca juga: Ombudsman nilai surat edaran THR Kemnaker multitafsir
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021