"Narapidana yang kami usulkan mendapatkan remisi ini, yang telah memenuhi ketentuan memperoleh remisi," kata Pelaksana Harian (Plt) Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II-B Sampang Syaiful Rahman di Sampang, Rabu.
Sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, narapidana yang bisa diusulkan mendapatkan remisi apabila minimal telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Selain itu, yang bersangkutan terpantau petugas berkelakuan baik, tidak sedang menjalani masa kurungan pengganti pidana dan tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas.
Baca juga: 4.503 narapidana di Lampung dapatkan remisi khusus Idul Fitri
"Jadi, para narapidana yang memenuhi ketentuan ini yang kami usulkan mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah kali ini," katanya.
Ia menjelaskan, dari sebanyak 168 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi khusus Lebaran ini, sebanyak 24 orang diantaranya merupakan narapidana kasus narkoba dan tindak pidana korupsi, sedangkan sisanya narapidana umum dengan masa pengurangan hukuman antara 15 hari hingga dua bulan.
"Jika ke 168 narapidana ini disetujui mendapatkan remisi, maka penyerahannya nanti akan kami sampaikan setelah shalat Id," kata Syaiful, menjelaskan.
Jumlah narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah kali ini lebih banyak dibanding sebelumnya. Sebab, pada Hari Raya Idul 1441 Hijriah tahun lalu, jumlah narapidana di Rutan Sampang yang diusulkan mendapatkan remisi dan disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM sebanyak 155 orang.
Menurut Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II-B Sampang Syaiful, remisi khusus ini merupakan satu dari lima jenis remisi yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan. Selain remisi khusus, jenis remisi lainnya remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus susulan dan remisi tambahan.
Remisi Umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus dan Remisi Umum Susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Remisi Khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan, sedangkan Remisi Khusus Susulan diberikan kepada narapida dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kalau bagi umat Islam, remisi khusus diberikan saat Hari Raya Idul Fitri seperti sekarang ini," katanya, menjelaskan.
Ada pun yang dimaksud dengan Remisi Tambahan, yakni kedua remisi diaatas dapat ditambah apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada Negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
Baca juga: Kemenkumham kerahkan tim perkuat pengamanan Rutan Muaralabuh
Baca juga: Polisi Bangka Barat ringkus dua buronan Rutan Mentok
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021