Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat memberlakukan surat dispensasi keluar masuk (SDKM) bagi warga karena memiliki kepentingan mendesak saat diterapkannya larangan mudik.warga yang masuk ke Kota Depok selama masa larangan mudik lebaran 2021 wajib menunjukkan SDKM atau istilah lainnya yang disesuaikan dengan daerah asal yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dari daerah asal.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 443/201.1-Huk/Satgas tentang mobilitas penduduk selama masa sebelum, saat dan setelah peniadaaan mudik, untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat edaran tersebut, Rabu menyebutkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dikecualikan dari kebijakan peniadaan mudik, yang akan ke luar wilayah Kota Depok, bentuk dispensasi diberikan dengan surat dispensasi keluar masuk (SDKM) yang dikeluarkan oleh lurah setempat dengan mengisi identitas diri.
Salah satu dari beberapa alasan pergi ke luar kota, yakni kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal, hamil/kepentingan persalinan, atau pelaku perjalanan dengan ketentuan non-mudik lainnya Pemohon SDKM wajib melampirkan data dukung yang otentik dan bisa dipertanggungjawabkan soal alasan perjalanan.
Baca juga: Wali Kota: Jangan percaya iming-iming oknum bisa antar mudik
Baca juga: Larangan mudik, Terminal Jatijajar Depok hentikan operasional 6-17 Mei
Sementara itu, warga yang masuk ke Kota Depok selama masa larangan mudik lebaran 2021 juga wajib menunjukkan SDKM (atau istilah lainnya yang disesuaikan dengan daerah asal) yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dari daerah asal.
Selanjutnya melakukan lapor diri kepada RT/RW/Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya yang ditujukan dengan melakukan isolasi mandiri minimal 3 hari.
Selain itu untuk mengendalikan mobilitas penduduk dibentuk posko penyekatan dan posko multi fungsi di beberapa titik yang berpotensi terjadinya pergerakan orang.
"Untuk mengendalikan mobilitas penduduk masuk ke Kota Depok setelah cuti Idul Fitri dilakukan pengawasan dan operasi yustisi administrasi kependudukan," kata Idris dalam surat edaran tersebut.
Sanksi terhadap pelanggaran surat edaran ini disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik berupa sanksi sosial, sanksi administratif dan sanksi pidana.
Baca juga: Pemkot Depok ajak masyarakat patuhi larangan mudik lebaran
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021