• Beranda
  • Berita
  • Warga nekad mudik ke Kabupaten Bogor wajib karantina lima hari

Warga nekad mudik ke Kabupaten Bogor wajib karantina lima hari

6 Mei 2021 01:31 WIB
Warga nekad mudik ke Kabupaten Bogor wajib karantina lima hari
Bupati Bogor, Ade Yasin selaku Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA/M Fikri Setiawan.
Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan bahwa bagi warga yang kedapatan mudik ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat, wajib menjalani masa karantina selama lima hari di tempat yang disediakan oleh aparatur wilayah.

"Bagi masyarakat yang tetap melakukan mudik dan tidak melengkapi surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), wajib melaksanakan karantina di tempat yang ditetapkan oleh kepala desa lurah selama 5 x 24 jam dengan biaya mandiri," ungkap Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor itu di Cibinong, Bogor, Rabu (5/5).

Aturan tersebut ia kemas dalam Instruksi Bupati Bogor nomor 1 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19.

Baca juga: Ade Yasin kerahkan 40 camat se-Kabupaten Bogor antisipasi mudik

Di samping itu, pada periode mudik lebaran mulai 6-17 Mei 2021, masyarakat yang akan melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik selain harus memiliki surat keterangan negatif rapid antigen atau sertifikat vaksin COVID-19 juga wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Namun, ia menegaskan, sejatinya bahwa warga luar Jabodetabek tak bisa masuk ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meski membawa surat rapid antigen dengan hasil negatif sekalipun.

"Dari luar Jabodetabek tidak diperbolehkan masuk (ke Bogor) meski membawa surat hasil rapid antigen karena ada indikasi mudik yang mulai dilarang sejak 22 April oleh Pemerintah Pusat," ungkapnya.

Baca juga: Penyekatan delapan titik antisipasi mudik di Bogor mulai berlaku 6 Mei

Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor pun melakukan penyekatan kendaraan di delapan titik guna menegakkan aturan larangan mudik.

"Satgas COVID-19 mendirikan posko pemeriksaan. Bagi masyarakat dari Jabodetabek boleh masuk ke Kabupaten Bogor dengan catatan membawa surat rapid antigen," kata Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Menurutnya, pada posko pemeriksaan tersebut petugas juga akan memutar balik warga Bogor yang ingin ke luar wilayah selain Jabodetabek di perbatasan.(KR-MFS)

Baca juga: Kabupaten Bogor larang warga luar Jabodetabek ke daerah ini

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021