Pemerintah Provinsi Lampung meminta semua Posko Satuan Tugas COVID-19 tingkat desa dan RT/RW untuk melaporkan perkembangan kasus COVID-19 di lingkungan masing-masing, terutama saat pelarangan mudik berlangsung.Dengan intensifnya pengawasan setiap hari dapat dengan mudah membantu mengidentifikasi lingkungan atau desa yang akan dikategorikan zona merah atau hijau
"Posko hingga tingkat desa, RT ataupun RW harus berfungsi, sebab PPKM mikro bukan hanya semboyan tapi harus dilaksanakan," ujar Sekda Pemerintah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, di Bandarlampung, Kamis.
Dia mengatakan salah satu tugas yang harus dilakukan oleh petugas yang ada di Posko COVID-19 tingkat desa yakni melakukan pemantauan kepada warga yang berasal dari luar wilayah.
"Salah satu tugas yang penting yaitu melakukan pemantauan adakah warga dari luar yang masuk selama periode larangan mudik, jumlah kasus terkonfirmasi ini semua harus dilaporkan setiap hari," katanya.
Baca juga: Ratusan kendaraan pemudik putar balik sebelum masuk Jambi
Ia menjelaskan pengawasan atas keluar masuknya warga, penambahan kasus dapat dilaporkan secara langsung melalui gawai di "link" yang telah disediakan.
"Dengan intensifnya pengawasan setiap hari dapat dengan mudah membantu mengidentifikasi lingkungan atau desa yang akan dikategorikan zona merah atau hijau sehingga intervensi untuk mencegah persebaran kasus lebih cepat," katanya.
Ia mengatakan untuk memastikan penerapan PPKM mikro terlaksana sesuai dengan kebijakan yang ada, di seluruh satuan kerja akan turun langsung ke 15 kabupaten/kota.
"Kami hari ini turun ke kabupaten/kota untuk menyatukan narasi dan pesan dari pemerintah pusat terkait larangan mudik, shalat di rumah, mengurangi mobilitas, dan tidak berkunjung terlebih dahulu ke tempat wisata yang bisa menimbulkan kerumunan," ujarnya.
Baca juga: Jabar siapkan 2.500 ruang isolasi di desa/kelurahan
Baca juga: Larangan mudik, Satgas: Waspadai potensi mobilitas lokal di daerah
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021