Pengelolaan lingkungan yang baik dan kesejahteraan masyarakat menjadi salah satu elemen penting dalam keberlanjutan operasi dari perusahaan karenanya wajar bila perusahaan memperhatikan kepentingan lingkungan dan masyarakat sekitarnya.Pemerintah sebagai regulator sadar betul harus ada pedoman yang tepat bagi perusahaan untuk berkontribusi nyata bagi masyarakat dan lingkungan
“Pemerintah sebagai regulator sadar betul harus ada pedoman yang tepat bagi perusahaan untuk berkontribusi nyata bagi masyarakat dan lingkungan,” ujar Sigit Reliantoro, Plt Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam webinar tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Jakarta, Kamis.
Sigit mengungkapkan sejak 26 tahun lalu pemerintah telah menginisiasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) yang ditempatkan sebagai pembelajaran bagi seluruh perusahaan untuk bisa berperan aktif dalam membangun lingkungan sekitar area operasinya.
“Dari sekian banyak aturan dan tools kita simplifikasi memudahkan dunia usaha apa yang harus dilakukan untuk kelola lingkungan. Kita gunakan kriteria Proper untuk belajar apa kendala, bahkan bisa jadi peluang yang bisa ditingkatkan dari regulasi atau tool-tool yang ada,” kata Sigit dalam webinar yang digelar Energy and Mining Editor Society (E2S).
Untuk meningkatkan kualitas Proper yang juga berdampak pada kualitas kontribusi pelaku usaha terhadap lingkungannya, KLHK baru saja menerbitkan Peraturan Menteri KLHK No 1 Tahun 2021 tentang Proper. Salah satu poin perubahan yang terkandung dalam beleid baru tersebut adalah adanya kriteria penilaian Life Cycle Assesment (LCA).
“LCA dipakai sebagai dasar penilaian beberapa kriteria, antara lain proses produksi, efisiensi energi, penurunan emisi, serta pengelolaan limbah. Dengan metode penilaian ini diharapkan ada inovasi terbaru sebagai pendekatan pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban sosialnya,” katanya.
Menurut dia, pemerintah sudah melakukan penyederhanaan aturan dari sekitar 58 regulasi yang ada sehingga bisa memudahkan perusahaan menciptakan inovasi program pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.
“Bayangkan kalau perusahaan harus hafalkan itu. Kita sederhanakan pemahaman aturan jadi kriteria Proper sehingga perusahaan mudah comply terhadap aturan lingkungan," ungkap dia.
Ketua Dewan Pertimbangan Proper KLHK Sudharto P Hadi, mengungkapkan inovasi yang diusung dalam permen terbaru adalah inovasi sosial. Pertama adalah kebaruan terdiri dari proses, produk, market, orisinal, dan unik. Kemudian kedua adalah unsur core business atau competency apakah dikembangkan dari analisis daur hidup. Lalu menjawab kebutuhan, inovasi sosial bisa lahir juga diharapkan meningkatkan kapasitas sosial.
“Efektivitas untuk menyelesaikan masalah sosial, diukur dengan SROI (social return on investment) serta status terdiri atas scalling, replikasi, sustainability,” ujar Sudharto.
Dia mengingatkan bahwa ekologi dan ekonomi itu adalah sinergi bukan dikotomi sehingga itu bisa menghasilkan efisiensi. “Efisiensi yang dihasilkan bisa dari sisi efisiensi energi, pengurangan penggunaan air berlebihan dan lainnya,” kata Sudharto.
Bob Indiarto, Direktur Produksi PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan bagi Pupuk Indonesia urgensi dan kemanfaatan Proper yakni mewujudkan pembangunan berkelanjutan dalam Sustainable Development Goals (SDGs). Menjalankan kegiatan sesuai dengan kaidah penilaian Proper terbukti membuat kegiatan operasional lebih efisien sehingga mendatangkan profit secara langsung maupun tidak langsung.
“Tentu bisa melahirkan reputasi positif bagi perusahaan sehingga meningkatkan daya minat dan daya jual produk bagi konsumen,” kata Bob.
Pupuk Indonesia melalui anak usahanya Pupuk Kalimantan Timur (PKT) sejak 2016 hingga 2020 telah meraih Proper emas. Manajemen bertekad agar bisa meraih emas di anak usaha lainnya. Dia juga berharap bisa mendapatkan insentif dari sisi perbankan ketika perusahaan telah mengutamakan lingkungan dalam kegiatan operasinya.
“Kami mau membangun dua pabrik baru, apakah mungkin kami bisa mendapatkan kemudahan pendanaan dari perbankan dengan pengelolaan lingkungan yang baik dari perusahaan,” ujar Bob.
General Manager Unit Pelabuhan Tarahan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Dadar Wismoko, menuturkan partisipasi PTBA dalam penilaian Proper selama ini mendorong peningkatan kinerja dan sebagai pengawal komitmen perusahaan terhadap lingkungan. “Selain itu ada total penghematan biaya PTBA kurang lebih Rp2,25 triliun dari inovasi aspek pemanfaatan sumber daya alam untuk kurun waktu 2013 – 2020,” ungkap Dadar.
Iwan Jatmika, VP HSSE Performance and Post Event Management Pertamina, menjelaskan Proper sejalan dengan Rencana Jangka Panjang (RJPP) Pertamina dalam strategi keberlanjutan. “Pertamina berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kinerja ekonomi, kelestarian alam, lingkungan dan masyarakat untuk mencapai pertumbuhan bisnis berkelanjutan,” ujar dia.
Menurut Karliansyah, Dirjen PPKL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) periode 2015-2021, perusahaan harus menyadari bahwa mereka beroperasi dalam satu tatanan lingkungan masyarakat.
“Wajar bila perusahaan juga dituntut untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, sehingga bisa tercipta harmonisasi hubungan bahkan peningkatan citra dan performa perusahaan,” kata Karliansyah.
Baca juga: Menkeu: Potensi pengelolaan dana lingkungan hidup capai Rp800 triliun
Baca juga: KLHK-CIFOR kuatkan kerja sama dalam pengelolaan hutan berkelanjutan
Baca juga: Presiden perintahkan penghentian penyalahgunaan izin hutan
Pewarta: Faisal Yunianto
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021