"Shalat Id tidak dilarang, tetapi tempat pelaksanaannya yang biasa dilakukan di masjid, lapangan terbuka, dan tempat lainnya dipindahkan di rumah masing-masing untuk mencegah terjadinya kerumunan yang dapat membahayakan kesehatan terinfeksi virus corona di tengah kondisi zona merah sekarang ini," kata dia di Palembang, Kamis.
Dia menjelaskan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI No. 4 Tahun 2021 terdapat beberapa poin yang mengatur kegiatan keagamaan yang salah satunya poin tentang Shalat Idul Fitri di tengah pandemi COVID-19.
Shalat Id bisa dilaksanakan seperti biasanya dengan catatan suatu daerah terhindar dari risiko tinggi penularan COVID-19 artinya tidak berada dalam zona merah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti mengatur jarak antarjamaah dan wajib menggunakan masker.
Baca juga: Wali Kota Makassar-Forkopimda bahas persiapan Shalat Idul Fitri
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Satgas COVID-19, Dinas Kesehatan kota setempat dan instansi terkait, terungkap wilayah Kota Palembang hampir seluruhnya masuk dalam zona merah.
Berdasarkan data, dari 18 kecamatan hanya dua yang tidak masuk dalam zona merah, yakni Kecamatan Kertapati zona kuning dan Sematang Borang zona oranye.
Berdasarkan fakta tersebut, pihaknya mendukung kebijakan Wali Kota Palembang Harno Joyo melarang warga Shalat Id di 1.200 masjid dan tempat lainnya secara beramai-ramai.
Selain itu, pihaknya mengimbau warga melaksanakan shalat berjamaah di rumah masing-masing sebagai tindakan pencegahan penularan COVID-19 serta agar daerah setempat segera keluar dari zona merah.
Baca juga: Warga di zona merah dan oranye diwajibkan shalat Id di rumah
Baca juga: Kemenag: Salat Id di lapangan wajib koordinasi dengan Satgas setempat
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021