"Kami memastikan rumpon-rumpon tersebut dipasang tanpa izin atau ilegal dan jarak pemasangan yang sangat berdekatan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/2014 tentang Rumpon," kata Moh Abdi Suhufan dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.
Abdi memaparkan bahwa sesuai ketentuan regulasi KKP itu, jarak antar rumpon adalah 10 mil namun yang terjadi di lapangan jarak antar rumpon hanya 1 mil.
Baca juga: KKP musnahkan alat tangkap "trawl" dan rumpon ilegal
Ia mengingatkan bahwa pihaknya menerima aduan dan telah melakukan investigasi terhadap keluhan nelayan Buton dan sekitarnya tentang masifnya pemasangan rumpon di laut Banda arah Pulau Buton yang selama ini menjadi wilayah penangkapan ikan nelayan tradisional.
"Rumpon di perairan Buton, Wakatobi dan laut Banda dilaporkan sangat banyak, jarak yang tidak teratur, dengan kepemilikan yang tidak jelas," kata Abdi.
Sesuai hasil investigasi yang dilakukan, lanjutnya, puluhan bahkan ratusan rumpon tersebut dimiliki oleh nelayan lokal dan nelayan pendatang dari Sulawesi Selatan.
Selain itu, ujar dia, ditemukan pula banyak kapal penangkap ikan ukuran di bawah 30 GT (gross tonnage) melakukan penangkapan ikan lintas provinsi dan tanpa perjanjian atau izin resmi.
"Akibat banyaknya rumpon tersebut, hasil tangkapan nelayan kecil di Kabupaten Buton semakin menurun dan berpotensi menimbulkan konflik sosial antar nelayan," katanya.
Abdi meminta KKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan pemeriksaan dan patroli untuk menertibkan rumpon-rumpon yang terpasang di laut Banda tersebut.
Ia menegaskan bahwa penertiban rumpon harus menjadi prioritas karena telah menyebabkan menurunnya hasil tangkapan nelayan lokal, mengganggu alur pelayaran dan berpotensi menimbulkan konflik sosial antar nelayan lokal dan pendatang.
Baca juga: KKP tertibkan rumpon ilegal di perairan Pulau Pieh
Baca juga: KKP tertibkan enam rumpon nelayan Filipina
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021