"Penertiban 6 (enam) rumpon nelayan Filipina berlangsung di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi, yang berbatasan dengan perairan Filipina," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Agus Suherman dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Agus memaparkan langkah tersebut menambah deretan rumpon nelayan Filipina yang telah ditertibkan oleh KKP. Sejak Januari hingga 31 Juli 2019, sebanyak 82 rumpon ilegal milik nelayan Filipina telah ditertibkan.
Selain itu, ujar dia, terdapat lima rumpon ilegal milik nelayan Malaysia yang juga ditertibkan pada tahun 2019.
Ia menambahkan rumpon-rumpon tersebut dipasang di perairan Indonesia sekitar 1-4 mil laut di dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
"Hal ini sangat merugikan nelayan Indonesia karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan kemudian ditangkap oleh nelayan Filipina," ucapnya.
Selanjutnya, KP Hiu 15 yang dinakhodai Capt. Aldi Firmansyah menarik rumpon-rumpon tersebut dan diserahkan ke Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).
Baca juga: KKP tertibkan rumpon ilegal diduga milik nelayan Malaysia
Baca juga: KKP tertibkan 21 rumpon ilegal Filipina di perairan Sulawesi Utara
Baca juga: KKP tertibkan empat rumpon ilegal milik nelayan Filipina
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019