• Beranda
  • Berita
  • Sahroni minta Polri tegas tegakkan aturan larangan mudik

Sahroni minta Polri tegas tegakkan aturan larangan mudik

6 Mei 2021 22:50 WIB
Sahroni minta Polri tegas tegakkan aturan larangan mudik
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. ANTARA/HO-Aspri.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri tegas dalam jalankan kebijakan pemerintah yang melarang mudik pada tanggal 6-17 Mei, yaitu dengan cara menegakkan aturan di titik penyekatan.

"Polri harus betul-betul menegakkan aturan di titik penyekatan untuk menjatuhkan sanksi apabila kedapatan pemudik yang tidak punya kebutuhan mendesak," kata Sahroni di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan aturan penyekatan mudik sudah diresmikan sejak Kamis (6/5) pukul 00.00. Karena itu dia meminta kepada seluruh petugas penyekatan mudik harus tegas ke para pemudik yang memang tidak punya alasan mendesak.

Baca juga: Mudik dilarang, staycation masih diminati
Baca juga: DPRD Jabar: Larangan mudik bisa tekan penularan COVID-19
Baca juga: Polisi amankan dua travel gelap di Kabupaten Bogor


"Untuk itu saya meminta kepada seluruh petugas penyekatan mudik agar jangan kasih ampun ke para pemudik yang memang tidak punya alasan mendesak. Untuk yang begini sih harus tegas agar disuruh putar balik saja," ujarnya.​​​​​​​

Sahroni menilai sanksi kepada pemudik sangat penting dilakukan untuk menghindari mobilitas masyarakat, karena penularan COVID-19 di Indonesia masih terjadi.

Menurut politisi Partai NasDem itu, pemberian sanksi tersebut sangat penting agar ada efek jera karena kalau tidak dilakukan maka akan banyak masyarakat yang terus coba ikut-ikutan mudik dengan cara yang salah.

"Ini sangat bahaya karena kita harus menekan mobilitas masyarakat, demi menghindari penyebaran COVID-19 ke daerah. Karena para pemudik kebanyakan berangkat dari daerah dengan kasus COVID-19 yang tinggi, seperti Jakarta," katanya.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya telah meresmikan adanya penyekatan mudik di 381 titik di berbagai wilayah.

Langkah tersebut dilakukan terkait aturan Pemerintah tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021