Hal itu disampaikan Doni Monardo yang juga sebagai Kepala BNPB, dalam rapat koordinasi penanganan COVID-19 bersama jajaran Pemerintah Provinsi Jambi di rumah Dinas Gubernur Jambi, Jumat.
Doni meminta kepada seluruh komponen yang hadir, baik secara luring maupun daring, agar tetap menjaga performa dan tidak menganggap enteng COVID-19.
"Kita jangan lengah, kita jangan anggap enteng COVID-19 ini karena kasusnya bisa saja tiba-tiba meledak nanti kalau kita tidak hati-hati,” kata Doni Monardo dalam forum rakor tersebut.
Dalam forum rakor itu yang juga dihadiri Pj Gubernur Jambi, Hari Nur Cahya Murni dan Anggota DPR RI Komisi VIII, Hasan Basri Agus, Doni mencontohkan apa yang terjadi pada Agustus hingga September 2020 di Jakarta, yang mana kasus COVID-19 mengalami peningkatan yang sangat signifikan.
Adapun, menurut data, kenaikan kasus tersebut terjadi setelah adanya momentum libur panjang peringatan Hari Kemerdekaan hingga Maulid Nabi.
Berdasarkan laporan pada saat itu bahkan Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet mengalami lonjakan pasien hingga terjadi antrean mobil ambulans dari wilayah Jabodetabek.
Baca juga: Doni Monardo apresiasi terhadap penerapan PPKM Mikro di Jambi
Belajar dari pengalaman
Belajar dari pengalaman sebelumnya, maka Satgas Penanganan COVID-19 tidak ingin kondisi tersebut terulang kembali. Bahwa kenaikan angka kasus yang terjadi di Indonesia selalu terjadi setelah momentum liburan panjang karena adanya mobilitas manusia. Mudik dilarang adapun dalam hal ini, keputusan dalam peniadaan mudik menjadi opsi yang diputuskan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus.
Sama halnya dengan momentum liburan sebelumnya, aktivitas mudik juga dinilai berpotensi menimbulkan adanya mobilitas manusia yang sangat berisiko menjadi pemicu terjadinya penularan dan oleh sebab itu, minta kepada masyarakat untuk memahami dan bersabar atas keputusan politik yang diambil Pemerintah demi melindungi segenap masyarakat di Tanah Air.
"Jadi mohon maaf yang punya niat mudik tidak bisa terlaksana pada tahun ini dan mohon bersabar, karena ini keputusan politik negara dan ini juga tidak mudah, tetapi ini berdasarkan data yang dikumpulkan setahun terakhir dan kita mengacu kepada bagaimana upaya bangsa kita melindungi masyarakatnya,” kata Doni.
Adapun keputusan pemerintah tersebut adalah sebagaimana yang menjadi arahan Presiden Joko Widodo, bahwa keselamatan masyarakat menjadi hukum yang tertinggi.
"Solus Populi Suprema Lex', Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," kata Doni Monardo dalam rakor di Jambi.
Kemudian, Kepala BNPB Doni Monardo juga menyampaikan bahwa apa yang telah diputuskan pemerintah terkait peniadaan mudik juga merupakan cerminan dan implementasi dari apa yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang 1945, bahwa negara wajib untuk memberikan perlindungan kepada warga negara.
"Negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia,” kata Doni.
Di sisi lain, aturan itu juga mengacu berdasarkan apa yang telah menjadi perintah agama, bahwa suatu hal yang hukumnya sunnah dapat dinomor duakan dan kewajiban menjadi prioritas yang harus dijalankan.
Adapun maksud tersebut, dalam masa pandemi seperti sekarang ini, bentuk silaturahmi secara fisik termasuk hal yang disunnahkan dan menjaga kesehatan serta keselamatan merupakan kewajiban yang harus diutamakan.
"Hukum agama, kita harus ikuti dan memahami bahwa yang sunnah ini harus dinomor duakan. Silaturahmi itu sunnah tetapi menjaga kesehatan menjaga keselamatan adalah wajib," kata Doni Monardo.
Baca juga: Larangan mudik, Doni Monardo minta masyarakat bersabar
Belajar dari India
Dari beberapa poin tersebut, bahwa tugas utama yang harus dilakukan saat ini adalah saling memberikan nasehat dan literasi yang baik agar masyarakat dapat lebih bersabar.
"Tugas kita adalah saling menasehati agar kita semua bersabar. Jangan sampai ada yang tertekan,” kata Doni.
Pada kesempatan sama, Doni Monardo juga mengajak seluruh peserta yang hadir dan Forkopimda agar belajar dari fenomena yang terjadi di India.
Menurut data dan informasi terkini bahwa India Tengah mengalami ledakan kasus COVID-19 yang dipicu dari adanya upacara keagamaan dan festival masyarakat yang dilakukan tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Akibatnya, kasus COVID-19 di India saat ini telah mencapai 3.493.655 dan Indonesia berada sangat jauh di bawahnya yakni 98.217. Padahal pada awal tahun 2021, kasus di India telah melandai bahkan berada di bawah Indonesia.
Menurut Doni, angka kasus di Indonesia tersebut merupakan yang terendah sejak menghadapi pandemi COVID-19.
"Ini adalah kasus terendah kita, sejak kita menghadapi pandemi COVID-19. Dalam beberapa hari terakhir kasus aktif kita turun terus,” ujarnya.
Doni mengatakan bahwa Presiden telah memberi arahan bahwa segala upaya yang telah dilakukan dalam rangka penanganan dan pengendalian COVID-19 di tanah air agar tidak diubah dan ditingkatkan performanya.
Oleh sebab itu dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus dengan membuat aturan peniadaan mudik menjadi langkah yang tepat.
"Sekali lagi bahwa hal itu semata-mata untuk melindungi segenap warga negara dan iIni sudah sangat baik dan Presiden mengatakan setelannya jangan diubah, oleh karenanya kebijakan larangan mudik ini semata-mata untuk melindungi warga negara kita," katanya.*
Baca juga: India kembali catat rekor: 412.262 kasus dan 3.980 kematian COVID
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021