"Stranas PK mengharapkan aplikasi BELA (Belanja Langsung) Pengadaan dapat diimplementasikan di seluruh pemerintah daerah untuk belanja langsung di bawah Rp50 juta sekaligus untuk mendorong tumbuhnya UMKM di Indonesia," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK/Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat.
Pahala menyampaikan hal tersebut dalam diskusi "Aplikasi BELA Pengadaan Pemerintah Derah dalam upaya Pencegahan Korupsi dan Pemberdayaan UMKM".
Diskusi itu juga diihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto serta 34 gubernur se-Indonesia.
Baca juga: Visi Integritas dukung tim stranas PK cegah korupsi
"Untuk mewujudkan aksi nyata cegah korupsi di sektor pengadaan barang/jasa di pemerintah daerah dibutuhkan komitmen langsung dari seluruh kepala daerah untuk mengimplementasikan ini di masing-masing pemerintah daerah," tambah Pahala.
Aplikasi BELA Pengadaan adalah program yang digagas LKPP untuk mendukung program "UMKM Go Digital" melalui proses belanja langsung kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang bernilai maksimal Rp50 juta kepada UMKM yang tergabung di 12 "market place".
Ke-12 "market place" tersebut adalah Bhinneka, Blibli, BukaPengadaan, Grab, Gojek, Shopee, Mbiz, Balimall, Kartara, Digitalimaji, Kulina, dan klikMRO yang menyediakan berbagai keperluan antara lain angkutan, makanan, kurir, alat tulis kantor, souvenir dan furnitur.
"KPK hadir untuk mendorong upaya pencegahan korupsi di pemda, korupsi dapat terjadi karena gagalnya sebuah sistem, oleh karena itu kami menyambut baik modernisasi pengadaan melalui aplikasi BELA Pengadaan untuk menutup celah terjadinya korupsi," kata ketua KPK Firli Bahuri.
LKPP mencatat mencatat pengadaan barang dan jasa pada 2021 mencapai Rp1.214 triliun atau sekitar 52,1 persen dari total Anggaran
Penerimaan Belanja Negara (APBN) pada 2021.
"UMKM diberikan kesempatan minimal 40 persen terlibat dalam proses pengadaan anggaran belanja barang/jasa, APBN dan APBD, dengan adanya BELA Pengadaan ini diharapkan dapat mendorong 'UMKM Go Digital' dengan bergabung di 'market place'," kata Kepala LKPP Roni Dwi Susanto.
Pelaksanaan BELA Pengadaan tersebut diluncurkan sejak 27 Oktober 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala LKPP Nomor 200 tahun 2020 tentang Program BELA Pengadaan.
Sedangkan berdasarkan data Kementerian UMKM, realisasi belanja paket usaha kecil Kementerian, Lembaga dan BUMN masih sangat rendah yaitu 12 persen atau Rp21,4 triliun dari total Rp181,4 triliun pada Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Namun belanja dari UMKM pemerintah daerah baru Rp10,6 triliun atau 7 persen dari total Rp142 triliun usaha kecil dalam RUP daerah.
"Ini merupakan tantangan bagi kita semua, untuk terus mendorong realisasi pemanfaatan BELA Pengadaan dalam upaya pencegahan korupsi dan juga pemberdayaan UMKM," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Aplikasi BELA Pengadaan saat ini baru berhasil dijalankan oleh pemda DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Saat ini, terdapat 2 metode pembayaran yang dapat digunakan dalam BELA Pengadaan, yaitu dengan menggunakan tunai (uang Persediaan) atau dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dalam mencegah korupsi di Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2018.
Tim Stranas PK terdiri dari KPK Kantor Staf Presiden, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Kepala KSP paparkan 12 aksi pencegahan korupsi pada 2021-2022
Baca juga: Tjahjo paparkan kendala dalam perbaikan perizinan dan tata niaga
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021