Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tengku Said Arif Fadillah mengklaim penerapan larangan mudik selama dua hari terakhir di daerah itu berjalan aman dan lancar.Alhamdulillah, sejauh ini semua berjalan tertib dan teratur. Kami akan evaluasi terus
Arif yang sudah turun langsung memantau aktivitas di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Jumat mendapati penumpang transportasi laut antarpulau yang diberangkatkan, telah memenuhi syarat dan kriteria khusus sesuai aturan keberangkatan selama larangan mudik berlaku pada periode 6-17 Mei 2021.
Baca juga: Sekda Minahasa Tenggara minta warga tidak mudik saat Lebaran
Menurutnya untuk warga awam menunjukkan surat perjalanan dari RT/RW setempat. Sementara untuk ASN dan pegawai swasta menunjukkan surat perjalanan dinas dari pimpinan masing-masing.
Mereka juga menunjukkan surat hasil tes negatif tes COVID-19 GeNose atau tes cepat antigen.
Pelayanan GeNose di pelabuhan SBP Tanjungpinang sudah disediakan dan mulai digunakan untuk melayani penumpang sejak hari pertama larangan mudik.
Baca juga: Polda Jawa Barat akan sanksi anggota yang loloskan pemudik
Selain itu, kata Arif, kapal yang beroperasi di Pelabuhan Pelindo I Cabang Tanjungpinang itu membatasi jumlah penumpang hanya 50 persen dari kapasitas muatan.
"Alhamdulillah, sejauh ini semua berjalan tertib dan teratur. Kami akan evaluasi terus," kata Arif.
Lebih lanjut, Arif tak menampik kalau dalam dua hari ini terdapat beberapa penumpang yang tidak diperkenankan berangkat melalui pelabuhan SBP Tanjungpinang, karena tidak melengkapi dokumen perjalanan khusus di masa larangan mudik.
Baca juga: Larangan mudik, Kemenhub: Pergerakan transportasi turun signifikan
"Cukup banyak yang ditolak berangkat oleh petugas di pelabuhan. Mereka diminta lengkapi persyaratan dulu, karena mungkin memang belum tahu," ungkap Arif.
Pemprov Kepri selain melarang mudik lintas provinsi, juga memutuskan melarang mudik lokal antarpulau di wilayah tersebut.
Kendati begitu, kapal cepat antarpulau tetap beroperasi untuk mengangkut penumpang dengan pengecualian, seperti menjenguk keluarga sakit/meninggal, ibu hamil, dan perjalanan dinas ASN hingga swasta.
Pewarta: Ogen
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021