• Beranda
  • Berita
  • Tingkat disiplin warga Bandarlampung menurun, sebut Satgas COVID-19

Tingkat disiplin warga Bandarlampung menurun, sebut Satgas COVID-19

8 Mei 2021 10:05 WIB
Tingkat disiplin warga Bandarlampung menurun, sebut Satgas COVID-19
Satgas COVID-19 Bandarlampung sedang memberikan edukasi dan hukuman kepada warga yang mengabaikan protokol kesehatan.,Sabtu, (8/5/2021). ANTARA/Dian Hadiyatna/am.

sanksi kita sesuaikan

Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Bandarlampung menyebutkan bahwa tingkat kedisiplinan protokol kesehatan (prokes) warga menurun menjelang Lebaran 2021.

"Kita akui kedisiplinan masyarakat terkait prokes mulai menurun, terutama dalam menjaga jarak, dan untuk tidak berkerumun serta memakai masker ini yang sering kita temui saat menggelar operasi yustisi," kata Ketua Yustisi Satgas COVID-19 Kota Bandarlampung, Syamsul Rahman, di Bandarlampung, Sabtu.

Menurutnya, menurunnya tingkat kedisiplinan masyarakat tersebut disebabkan mereka menganggap COVID-19 sudah tidak ada dan semua sudah kembali normal, padahal kasus konfirmasi positif di Lampung dan Kota Bandarlampung khususnya masih terus meningkat.

Ia pun mengatakan, guna meningkatkan kembali kesadaran masyarakat Bandarlampung terkait prokes, Tim Satgas akan terus menggelar sosialisasi dan operasi yustisi dan bagi pelanggar protokol kesehatan tentunya akan diberikan sanksi agar memberi efek jera kepada mereka.

"Sanksi kita sesuaikan, untuk masyarakat, ada yang push up atau menyanyi lagu kebangsaan di depan umum," kata dia.

Baca juga: Pakar sebut sikap pasrah terpapar COVID-19 memicu pengabaian prokes
Baca juga: Setahun pandemi, masih ada yang abai protokol kesehatan sekitar kita


Ia mengungkap, pelanggaran-pelanggaran prokes tidak hanya dilakukan oleh masyarakat umum, namun hal tersebut juga dilakukan oleh beberapa pedagang dan kafe yang tetap membuka usahanya melebihi batas waktu yang ditentukan.

"Pedagang dan kafe juga masih banyak yang melanggar aturan, untuk mereka kita berikan teguran sampai sanksi tertulis hingga ditutup sementara usahanya," kata dia.

Ia pun mengimbau kepada pemilik usaha angkringan dan kafe untuk taat aturan dan Surat Edaran Wali Kota yang membolehkan mereka buka namun di atas pukul 22.00 WIB tidak boleh apalagi pengunjung yang makan di tempat.

Berdasarkan pantauan, Tim Satgas Bandarlampung dalam menggelar operasi yustisi mengunjungi beberapa titik jalan yang terdapat angkringan serta kafe, dimana beberapa lokasi terdapat banyak orang berkerumun dan tidak memakai masker maka mereka langsung dibubarkan.

Namun, bagi yang tidak memakai masker mereka harus menerima hukuman terlebih dahulu dan tempat usaha yang tidak taat prokes diberikan arahan serta teguran secara lisan oleh Tim Satgas COVID-19 Bandarlampung.

Baca juga: Pandemi COVID-19 belum usai, penyintas sebut jangan abai prokes
Baca juga: Dokter paru: Prokes dan jangan mudik untuk tekan COVID-19

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021