Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jefri Riwu Kore melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di daerah ini melakukan mudik pada masa liburan Lebaran tahun ini, untuk mencegah penyebaran COVID-19.Pemerintah Kota Kupang tidak ingin kasus COVID-19 meningkat
"Wali Kota Kupang telah mengeluarkan instruksi kepada para pimpinan OPD dan ASN untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar kota selama masa liburan Lebaran tahun 2021 ini," kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang Ernest Ludji ketika dihubungi, di Kupang, Sabtu.
Ernest mengatakan, instruksi dilakukan Wali Kota Kupang sebagai tindak lanjut perintah Presiden Joko Widodo yang melarang mudik Lebaran tahun 2021 guna mencegah penyebaran COVID-19.
Ia mengatakan, peningkatan kasus COVID-19 di daerah ini selalu meningkat setelah liburan berlangsung.
"Pemerintah Kota Kupang tidak ingin kasus COVID-19 meningkat seperti pasca-liburan Natal dan Tahun baru 2021 lalu. Hal itulah yang menjadi pertimbangan Pemerintah Kota Kupang melarang mudik tahun ini," kata Ernest Ludji.
Pemerintah Kota Kupang, kata Ernest, mulai memperketat pengawasan pada pintu keluar Kota Kupang seperti menuju Kabupaten Kupang dan Timor Tengah Utara maupun bandar udara serta pelabuhan laut guna mencegah adanya warga yang mudik keluar kota.
Ernest mengapresiasi langkah tegas dilakukan Pemerintah Kabupaten Kupang dan Timor Tengah Selatan (TTS) melakukan operasi penertiban terhadap warga yang masuk ke daerah itu untuk berlibur pada masa liburan tahun ini.
"Kerja sama seperti ini sangat penting, sehingga ada pemahaman yang sama dalam mengatasi penyebaran COVID-19. Dengan demikian kasus COVID-19 bisa dikendalikan di setiap daerah," ujar Ernest.
Baca juga: Positif COVID-19 capai 6.559 kasus, Kupang terus upayakan penanganan
Baca juga: Ditemukan pengungsi bencana NTT reaktif COVID-19 di Kota Kupang
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021