• Beranda
  • Berita
  • Angkutan barang PELNI naik 70 persen di masa peniadaan mudik

Angkutan barang PELNI naik 70 persen di masa peniadaan mudik

8 Mei 2021 14:09 WIB
Angkutan barang PELNI naik 70 persen di masa peniadaan mudik
Dokumentasi. Sejumlah calon penumpang berjalan menuju KM Doro Londa tujuan Makassar dan Bitung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (23/4/2021). Pemerintah memperpanjang masa larangan mudik dari 6-17 Mei menjadi 22 April -24 Mei 2021 untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Aditya Pradana.

Untuk muatan berangkat biasanya berupa bahan sembako dan produk industri, seperti beras, minyak goreng, gula, mie instan, air mineral, hingga makanan ringan. Sedangkan muatan balik biasanya komoditas unggulan masing-masing wilayah timur

PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) menunjukkan kinerja positif angkutan barang hingga awal Mei 2021 dengan mencatatkan jumlah kapal tol laut yang dioperasikan oleh PT PELNI telah mengangkut sebanyak 3.759 TEUs atau naik sebesar 70 persen dibanding tahun 2020 pada periode yang sama.

“Trayek tertinggi untuk muatan berangkat pada T-10 sebanyak 757 TEUs, sedangkan untuk muatan balik tertinggi pada T-15 sebanyak 323 TEUs. Untuk muatan berangkat biasanya berupa bahan sembako dan produk industri, seperti beras, minyak goreng, gula, mie instan, air mineral, hingga makanan ringan. Sedangkan muatan balik biasanya komoditas unggulan masing-masing wilayah timur,” kata Direktur Usaha Angkutan Barang dan Tol Laut PT PELNI (Persero) Yahya Kuncoro dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.

Yahya mengatakan kapal tol laut PT PELNI telah mengangkut sebanyak 3.759 TEUs yang terdiri dari 2.450 TEUs untuk muatan berangkat dan 1.309 TEUs untuk muatan balik.

Ia menyebut, dari sisi muatan di kapal penumpang pun pada tahun 2021 ini juga mengalami kenaikan. Tercatat sepanjang Januari hingga Mei 2021 muatan barang di kapal penumpang rata-rata mengalami pertumbuhan. Pertumbuhan muatan tertinggi adalah muatan REDPACK sebesar 243.015 kg, yaitu naik sebesar 105.016 kg atau naik 76% jika dibandingkan di tahun 2020 pada periode yang sama.

“Selama periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H, sebanyak 26 kapal penumpang PELNI dialihfungsikan untuk mengangkut muatan logistik, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang esensial lain yang dibutuhkan daerah. Hal ini mendorong adanya kenaikan muatan pada muatan di kapal penumpang,” ungkap Yahya.

Sementara itu, Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI (Persero) Opik Taupik menambahkan bahwa pada masa peniadaan mudik ini jumlah penumpang di kapal penumpang mengalami penurunan sejak pembatasan pra mudik Idul Fitri 1442 H, yaitu 22 April 2021. Hal ini karena adanya pembatasan perjalanan yang mengacu pada Surat Edaran Kasatgas COVID-19 No.13 Tahun 2021.

Tercatat oleh Perusahaan, penurunan terjadi jika dibandingkan sebelum penetapan peniadaan mudik. Pada awal penetapan pra mudik tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021 jumlah penumpang yang diangkut sebanyak 63.535 penumpang, dengan jumlah penumpang tertinggi di tanggal 1 Mei 2021 yaitu sebanyak 6.673 penumpang. Sedangkan untuk masa peniadaan mudik di hari pertama pada 6 Mei 2021, PT PELNI telah memberangkatkan sebanyak 410 penumpang non-mudik.

“Memang penurunan terjadi, namun hal ini karena kita patuh terhadap kebijakan peniadaan mudik yang telah diatur oleh Pemerintah melalui SE Kasatgas COVID-19 No.13 Tahun 2021. Kami berkomitmen untuk mendukung Pemerintah memutus tali rantai COVID-19, yang hingga detik ini masih ada di sekitar kita,” kata Opik.

Sebagai informasi, sesuai aturan pada masa peniadaan mudik tahun 2021 terhitung dari tanggal 6 s.d 17 Mei 2021 kapal PELNI beroperasi untuk mengangkut pemulangan TKI, Pekerja Migran Indonesia, pemulangan ABK WNI pada kapal asing, WNI dari pelabuhan negara perbatasan, TNI/POLRI/ASN/tenaga medis yang sedang bertugas.

Selain itu kapal juga diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dengan kepentingan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal, atau bersalin, dan untuk transportasi rutin pelayaran terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, dan satu provinsi dengan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau dalam wilayah tersebut.

Penumpang yang dikecualikan harus memiliki surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM) dari pimpinan tempat bekerja atau dari Kepala Desa atau Lurah setempat serta surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif.

Baca juga: Ini visi Pelni sambut usia ke-69
Baca juga: Tingkatkan muatan balik, Pelni ajak pemda genjot komoditas unggulan
Baca juga: Jelang Lebaran, Pelni siapkan kapal penumpang dengan syarat tertentu

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021