• Beranda
  • Berita
  • SIKM dapat diajukan pemohon selama 24 jam setiap hari

SIKM dapat diajukan pemohon selama 24 jam setiap hari

8 Mei 2021 22:15 WIB
SIKM dapat diajukan pemohon selama 24 jam setiap hari
Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menyebutkan bahwa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dapat diajukan pemohon selama 24 Jam setiap harinya melalui aplikasi daring perizinan JakEVO di laman jakevo.jakarta.go.id.

"SIKM dapat diajukan pemohon selama 24 jam setiap harinya melalui aplikasi JakEVO," kata Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Petugas DPMPTSP DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis pada hari kerja pukul 08.00-17.00 WIB.

Kemudian pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, penelitian administrasi dan teknis dilakukan DPMPTSP dilakukan pada pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB.

Baca juga: Masih ada pemohon palsukan dokumen SIKM
Baca juga: 2.189 orang ajukan SIKM
​​​​​
Anggota Polri mengarahkan putar balik kendaraan yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM) di pintu Tol Serang Timur, di Serang, Jumat (7/5/2021). Pemprov Banten bekerjasama dengan TNI-Polri memperketat penyekatan lintas antar kota/kabupaten dan provinsi menuju Sumatera dan DKI Jakarta selama tanggal 6-17 Mei untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Adapun waktu yang dibutuhkan dalam pemrosesan SIKM oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dapat diselesaikan dalam hitungan jam.

"Kami terus mengupayakan untuk pemrosesan perizinan SIKM lebih cepat atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan yang sudah ditentukan," kata Benni.

"Selama dua hari ini, waktu pemrosesan perizinan SIKM dapat dilakukan oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, hanya dalam kurun waktu kurang dari tiga jam," ujar Benni.

SIKM pertama kali diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2020 dan telah mencatat keberhasilan dalam meminimalisir risiko peningkatan laju penularan COVID-19 sehingga kebijakan SIKM direplikasi untuk diterapkan pada provinsi lainnya di Indonesia melalui Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Baca juga: Dishub: Pekerja dari aglomerasi Jakarta tak perlu surat tugas
Baca juga: Anies terbitkan keputusan soal prosedur SIKM

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021