• Beranda
  • Berita
  • Pakar dorong eksaminasi nasional penegakan kasus Jiwasyara dan Asabri

Pakar dorong eksaminasi nasional penegakan kasus Jiwasyara dan Asabri

9 Mei 2021 15:07 WIB
Pakar dorong eksaminasi nasional penegakan kasus Jiwasyara dan Asabri
Dokumentasi - Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) didampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Pertemuan Menko Polhukam dan Jaksa Agung itu membahas tentang pelanggaran HAM di masa lalu, penanganan kasus korupsi di Jiwasraya dan Asabri, dan kasus pelajar yang membunuh begal di Malang, Jawa Timur. ANTARA/Hafidz Mubarak A/ama.

Eksaminasi nasional perlu dilakukan segera untuk menguji proses hukum

Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mendorong eksaminasi nasional terkait penegakan hukum kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri karena langkah itu diperlukan.

"Eksaminasi nasional perlu dilakukan segera untuk menguji proses hukum tersebut, agar sesuai dengan hukum acara yang berlaku," kata Suparji melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Jika eksaminasi nasional dilakukan maka diyakini mampu menciptakan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan penegakan hukum di Indonesia. Oleh sebab itu, ia juga mengajak para akademisi dan pemerhati hukum untuk melakukan eksaminasi yang dapat memberi kontribusi positif dalam proses penegakan hukum.

Selain itu, eksaminasi nasional juga dapat memberikan angin segar terhadap perbaikan iklim investasi, utamanya di pasar modal yang saat ini porak-poranda, ujarnya.

Senada dengan itu, pengamat kejaksaan Fajar Trio Winarko mengatakan eksaminasi nasional kasus tersebut menjadi bagian dukungan niat baik Presiden Jokowi untuk menegakkan hukum seadil-adilnya kepada masyarakat.

"Saya rasa wajib dilakukan. Karena hasil eksaminasi kasus Jiwasraya dan Asabri bisa langsung diserahkan ke Presiden Jokowi sebagai bahan masukan," kata Fajar.

Bila eksaminasi tersebut menemukan fakta baru bahwa diduga ada pelanggaran standar operasional prosedur, Presiden wajib memecat Jaksa Agung ST Burhanuddin dan seluruh bawahannya yang terlibat menangani kasus tersebut, ujar dia.

"Pasalnya eksaminasi ini kan merupakan hasil kajian para akademisi khususnya di bidang hukum, sekaligus memberikan pencerahan buat para penyidik untuk tetap ‘on the track’ dalam menangani kasus itu," katanya.

Tim penasihat hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat Kresna Hutauruk menilai, proses penegakan hukum terhadap kliennya dari awal sudah premature dan berantakan.

"Apalagi adanya wacana pelelangan yang rencananya dilakukan pihak kejaksaan, jelas prematur karena tidak jelas dasar kepemilikannya," ujar dia.

Ia mengingatkan apabila dalam putusan pengadilan nanti menyatakan aset yang dilelang tersebut tidak terkait kasus Asabri, jelas akan merugikan masyarakat umum. Atas dasar itu, pihaknya menyatakan menolak dan mengajukan keberatan.
Baca juga: Kejagung bakal lelang aset sitaan Asabri dan Jiwasraya
Baca juga: Kejagung periksa istri tersangka hingga pejabat PT Asabri

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021