Tim Jaksa Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa dua pejabat di PT Asabri, termasuk istri salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri.Hingga kini nominal sementara nilai aset sitaan yang telah disita dari para tersangka mencapai Rp10,5 triliun.
"Kejagung memeriksa 10 orang sebagai saksi, di antaranya dua pejabat PT Asabri dan istri dari tersangka IWS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa.
IWS atau Ilham W. Siregar, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012—Januari 2017 merupakan satu dari sembilan tersangka PT Asabri.
Selain istri IWS dan AIP, kata dia, dua pejabat PT Asabri berinisial HE dan JHPM juga dimintai keterangan sebagai saksi.
Ia menyebutkan tujuh saksi lainnya, yakni AWA selaku Direktur Utama PT Millenium Capital, ST selaku Direktur Utama PT Trimegah Sekuritas Indonesia, dan GR selaku Institutional Equity Sales PT Trimegah Sekuritas Indonesia.
Berikutnya, RW selaku Amin Institutional Sales PT Trimegah Sekuritas Indonesia, DA selaku Direktur PT Treasure Fund Investama, APS selaku Komisaris PT Bumi Teknokultura Unggul, Tbk., dan IAS selaku Direktur PT. Corfina Capital periode 2016—2018.
Baca juga: Kejagung periksa Komisaris PT Prima Jaringan terkait Asabri
"Pemeriksaan saksi untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Leonard.
Hingga kini nominal sementara nilai aset sitaan yang telah disita dari para tersangka mencapai Rp10,5 triliun.
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara dalam kasus ini jauh lebih besar daripada kasus Jiwasraya.
Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016—Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008—Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 Hari Setiono.
Baca juga: Kejagung kembali periksa petinggi PT Millenium Capital Management
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012—Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021