Lapan: LPNK tidak dilebur ke BRIN

10 Mei 2021 11:02 WIB
Lapan: LPNK tidak dilebur ke BRIN
Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Thomas Djamaluddin berbicara kepada wartawan di Pusat Teknologi Satelit Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) di Rancabungur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/02/2020). (ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak)

eksistensinya harus tetap ada sesuai dengan amanat undang-undang

Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Thomas Djamaluddin mengatakan tidak ada peleburan lembaga pemerintah non- kementerian (LPNK) ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"Tidak akan dilebur. LPNK menjadi OPL," ujar Thomas saat dihubungi ANTARA, Jakarta, Senin.

Thomas menuturkan LPNK seperti Lapan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) akan menjadi organisasi pelaksana fungsi teknis operasional penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi (OPL).

Ia menuturkan hingga saat ini belum ada dokumen resmi Perpres BRIN, sehingga pola integrasi LPNK riset dan teknologi ke BRIN belum jelas.

"Perpres yang beredar bukan berasal dari Setneg (Sekretariat Negara)," ujarnya.

Namun, Thomas menuturkan Lapan sudah bersiap dengan beberapa skenario integrasi ke BRIN, diantaranya Lapan sudah menyiapkan transformasi sebagai organisasi fungsional, yang berarti hampir seluruh pejabatnya sudah siap beralih menjadi pejabat fungsional, seperti peneliti atau perekayasa.

Dalam organisasi baru, sebagai OPL, pejabatnya adalah pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan manajerial.

Baca juga: BPPT sebut konsolidasi bukan berarti peleburan BPPT ke BRIN

Baca juga: Kepala BRIN targetkan konsolidasi lembaga riset Januari 2022


Lapan juga sudah mentransformasikan 21 satuan kerja (satker) pengelola anggaran menjadi satker tunggal seperti status OPL.

Menurut Thomas, tugas dan fungsi Lapan sebagai lembaga penelitian dan pengembangan kedirgantaraan memang harus diintegrasikan ke BRIN sesuai amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek).

"Tetapi Lapan sebagai penyelenggara keantariksaan, eksistensinya harus tetap ada sesuai dengan amanat Undang-undang Keantariksaan," tutur Thomas.

Dihubungi terpisah, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko enggan berkomentar terkait ada tidaknya peleburan LPNK ke BRIN.

"Ini masih juga bahas dan inventaris satu per satu," ujar Handoko.

Baca juga: BRIN lakukan konsolidasi sumber daya majukan riset dan inovasi

Baca juga: BRIN: riset dan inovasi kunci pertumbuhan ekonomi



 

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021