Sekretaris Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Surabaya M. Arif An di Surabaya, Senin, mengatakan, pelaksanaan Shalat Id sesuai dengan instruksi Wali Kota Surabaya yakni disesuaikan dengan zonasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau per kelurahan.
"Acuan zonasi yang diterapkan dalam imbauan tentang Shalat Id adalah zonasi pada skala mikro data atau zona RW/Kelurahan yang masuk zona oranye. Tetapi dalam data yang masuk hampir semua RW/Kelurahan di Kota Surabaya masuk zona hijau," katanya.
Menurut dia, masjid/mushalla/lapangan atau tempat Shalat Id yang berada di RW/Kelurahan yang tidak termasuk zona oranye atau merah, maka bisa dikatakan tidak termasuk dalam imbauan shalat di rumah.
"Karena itu, silahkan melaksanakan Shalat Id di masjid, musholla, lapangan atau fasilitas umum lainnya," ujarnya.
Baca juga: Perhatikan hal-hal ini sebelum shalat Idul Fitri berjamaah
Baca juga: Pemda diminta sosialisasikan Panduan Pelaksanaan Salat Idul Fitri
Namun, kata dia, bagi daerah yang termasuk zona oranye agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti wajib berjarak, pakai masker, cek suhu badan sebelum masuk, sediakan hand sanitizer/tempat cuci tangan di luar dan sediakan masker untuk yang lupa bawa masker.
"Selain itu, jamaah disarankan membawa kantong sandal dan dibawa masuk. Keluar bertahap, supaya tidak berkerumun," kata Arif An yang juga Ketua Muhammadiyah COVID-19 Command Center (MCCC) Surabaya ini.
MCCC Surabaya berharap semua pihak agar tetap menjaga betul kebijakan diperbolehkan Shalat Id ini dengan baik dan semoga tidak ada peningkatan positif setelah pelaksanaan rangkaian Shalat Id berikut dengan kegiatan Lebaran lainnya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tentang imbauan agar warga Surabaya melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah. SE tersebut keluar menindaklanjuti SE Kemenag Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 yang mengharuskan Shalat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota Surabaya sendiri masuk dalam zona oranye.
"Waktu itu saya hubungi Ibu Gubernur untuk mohon arahan. Bu Gubernur menyampaikan akan ada rapat pada Minggu (9/5) malam," ujar Eri.
Berdasarkan masukan berbagai pihak, lanjut dia, dalam rapat itu kemudian diputuskan bahwa zonasi yang dimaksudkan dalam SE Kemenag itu dalam arti zonasi skala mikro dan bukan skala kota.
Baca juga: Pakar sarankan Shalat Id langsung di bawah sinar matahari
Baca juga: Shalat Id saat pandemi secara aman, lokasi hingga rekomendasi masker
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021