• Beranda
  • Berita
  • Bahlil ingatkan daerah ada sanksi jika pelayanan investasi buruk

Bahlil ingatkan daerah ada sanksi jika pelayanan investasi buruk

10 Mei 2021 20:01 WIB
Bahlil ingatkan daerah ada sanksi jika pelayanan investasi buruk
Tangkapan layar - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjawab Hasil Dialog Nasional APEKSI (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia) Membahas OSS (Online Single Submission) dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Bersama Ketua APEKSI/Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Senin (10/5/2021). ANTARA/Tangkapan layar Youtube BKPM TV - Invest Indonesia/pri. (ANTARA/Tangkapan layar Youtube BKPM TV - Invest Indonesia)

penilaian itu tentang daerah mana saja yang melakukan pelayanan investasi dengan baik dan mana yang paling buruk

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengingatkan pemerintah daerah terkait pengenaan sanksi jika pelayanan investasi yang diberikan buruk.

Penilaian bagi kepala daerah baik gubernur, bupati maupun walikota itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga Dan Pemerintah Daerah, di mana BKPM menjadi koordinator penilai.

"Jadi nanti ada penilaian kepada kementerian/lembaga, bupati, gubernur, walikota, di mana penilaian itu tentang daerah mana saja yang melakukan pelayanan investasi dengan baik dan mana yang paling buruk," kata Bahlil dalam dialog daring "Menteri Investasi/Kepala BKPM Menjawab Apeksi" di Jakarta, Senin.

Baca juga: Bahlil mau hubungkan OSS dengan aplikasi perizinan terpadu di daerah

Ia menuturkan kepala daerah dengan pelayanan investasi baik bisa mendapat penghargaan berupa penambahan anggaran. Sebaliknya, jika pelayanan investasinya buruk, akan ada penundaan transfer dana daerah.

"Kalau yang bagus pasti dikasih hadiah ya, ada penambahan anggaran. Tapi kalau yang buruk, mohon maaf, sanksinya itu sampai dengan menunda transfer dana daerah sampak kemudian dana bagi hasil pun bisa ditunda," imbuhnya.

Bahlil mengungkapkan dana tersebut nantinya akan bisa dikembalikan atau ditransfer kembali apabila proses penataan pelayanan investasi sudah kembali berjalan baik dan direkomendasikan oleh tim.

Menurut dia, penilaian tersebut akan bisa mendorong daya saing guna mendorong perkembangan arus investasi yang lebih masif.

Baca juga: Bahlil siap penuhi permintaan Jokowi raih investasi Rp900 triliun

"Tim ini sangat objektif, kami melibatkan kementerian teknis, KPK, kepolisian, BKPM hanya koordinasi dan BKPM juga termasuk yang dinilai. Kalau jelek, ya sudah jelek," ujar Bahlil.

Mengamini pernyataan Bahlil, Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya Sugiarto menilai penilaian pelayanan investasi akan sangat bagus untuk mendorong iklim investasi yang kompetitif di kalangan kepala daerah.

Namun, Wali Kota Bogor itu mengingatkan agar pemerintah bisa mengantisipasi masalah yang disebabkan oleh inkompetensi pemerintah daerah ataupun karena regulasi yang terlalu banyak.

Ia menilai keberadaan UU Cipta Kerja telah menyebabkan tsunami regulasi karena aturan turunan UU sapu jagad itu sangatlah banyak.

"Catatannya harus bisa mengantisipasi mana problem yang disebabkan oleh incapable atau tidak adanya komitmen pemerintah daerah atau problem struktural yang eksisting atau overregulated tadi," katanya.

Baca juga: Apeksi: Turunan UU Cipta Kerja mendesak dirampungkan

Bima juga mengingatkan agar jangan sampai karena aturan yang bias membuat kinerja daerah yang sebelumnya bagus malah jadi turun.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar tidak ada tipu daya di belakang penilaian yang dibuat karena alasan kedekatan personal atau lainnya.

"Jangan sampai ada hanky panky di belakang sehingga penilaian yang satu lebih tinggi dari yang lain karena kedekatan. Saya yakin Pak Menteri tidak ke sana," pungkas Bima.

Baca juga: BKPM: realisasi investasi triwulan I 2021 capai Rp219,7 triliun

Baca juga: Soal Kementerian Investasi, Bahlil: Saya ini pembantu Presiden

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2021