Muhyiddin mengemukakan hal itu dalam pernyataan pers kepada media di Putrajaya, Senin.
"Berdasarkan trend kasus-kasus harian COVID-19 yang semakin meningkat, pemerintah telah memutuskan untuk mengambil langkah-langkah yang lebih tegas dan ketat bagi mengekang penularan wabah COVID-19 dalam masyarakat," katanya.
Dia mengatakan saat ini jumlah kasus harian melebihi 4.000 kasus dan 37.396 kasus aktif dengan 1.700 kasus kematian dilaporkan hingga 10 Mei 2021 sehingga negeri ini sedang berhadapan dengan gelombang ketiga COVID-19 yang bisa menimbulkan krisis nasional.
"Adanya varian-varian baru dengan kadar penularan yang lebih tinggi, kekangan kapasitas sistem kesehatan umum yang semakin terbatas dan kelemahan pematuhan SOP menuntut pemerintah untuk mengambil tindakan yang lebih drastis," katanya.
Data dan sains terus menunjukkan bahwa aktivitas-aktivitas berkelompok yang menyukarkan penjarakan sosial dan keberadaan orang banyak dalam ruang yang sesak menjadi penyebab utama penularan COVID-19.
Sehubungan hal itu, ujar dia, sidang khusus Majelis Keselamatan Negara Mengenai Pengurusan COVID-19 memutuskan melarang lintas daerah dan negeri kecuali untuk tujuan darurat, kesehatan, bekerja, ekonomi, vaksinasi dan bertemu pasangan jarak jauh.
Melarang semua bentuk perhimpunan sosial termasuk kenduri, majelis perkawinan dan pertunangan, majelis doa selamat dan tahlil, majelis makan malam, majelis sambutan hari jadi serta majelis-majelis resmi pemerintah dan swasta.
Majelis akad nikah adalah dibenarkan dengan jumlah kehadiran dan SOP yang ditentukan oleh pihak berkuasa agama Islam negeri bagi orang Islam dan Jabatan Pendaftaran Negara bagi orang bukan Islam.
"Melarang semua aktivitas olah raga dan rekreasi kecuali olah raga dan rekreasi individu di kawasan terbuka seperti jogging, sepeda dan senam dengan penjarakan fisik," katanya.
Semua institusi pendidikan ditutup kecuali diberikan kepada pelajar-pelajar yang akan menduduki ujian internasional.
Jumlah orang di dalam kendaraan pribadi, ujar dia, taksi dan e-hailing dibatasi tiga orang saja termasuk sopir.
"Dine-in (makan) di restoran dan kedai makan tidak dibenarkan, penjualan makanan secara "drive thru" dan take-away (dibawa pulang) adalah dibenarkan," katanya.
Majikan diwajibkan melaksanakan dasar bekerja dari rumah dengan kehadiran tidak lebih 30 persen karyawan pada setiap waktu.
Menurut dia, kunjungan dari rumah ke rumah dan ziarah kubur semasa sambutan Hari Raya Idul Fitri tidak dibenarkan.
"Sholat Idul Fitri di masjid dan surau dibenarkan dengan kehadiran jamaah tidak melebihi 50 orang bagi masjid dan surau yang boleh memuat lebih 1.000 jamaah dan 20 orang bagi masjid dan surau yang boleh memuatkan kurang dari 1.000 jamaah. Batas jumlah jamaah yang sama terpakai bagi sholat fardu lima waktu dan sholat Jumat," katanya.
Kemudian operasi Rumah Ibadah Bukan Islam juga akan diperketatkan dan SOP bagi Rumah Ibadah Bukan Islam ditetapkan oleh Kementerian Perpaduan.
Baca juga: Malaysia kembali berlakukan penguncian nasional
Baca juga: PKP Malaysia tidak akan diperpanjang
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2021