"Penggunaan media sosial bisa merusak kesehatan dan kesejahteraan anak-anak, yang tidak mampu mengatasi tantangan di media sosial," kata mereka, dalam surat keterangan resmi, dikutip dari Reuters, Selasa.
Surat ini ditandatangani jaksa penuntut umum dari negara bagian, antara lain, New York, Texas, California, Massachusetts, Michigan, Nebraska, Utah, Ohio, Vermont dan Kentucky.
Baca juga: Instagram tambah akses untuk dukung orang dengan gangguan makan
Mereka menilai Facebook tidak merespons kebutuhan, namun, "menciptakan kebutuhan".
"Lebih jauh, Facebook memiliki rekam jejak gagal melindungi kesejahteraan anak-anak di platform tersebut," kata mereka.
Keterangan dari para jaksa penuntut umum memuat laporan dari berbagai media keluaran 2019 bahwa aplikasi Facebook Messeenger untuk anak-anak mengandung celah keamanan sehingga anak bisa bergabung dengan grup dengan orang asing, yang sebelumnya tidak disetujui orang tua mereka.
Jaksa Penuntut Umum dari Massachusetts, Maura Healey, melalui cuitan di Instagram berpendapat Instagram versi untuk anak adalah "upaya memalukan untuk mengeksploitasi dan meraup keuntungan dari orang-orang yang rentan".
Juru bicara Facebook menyatakan mereka sedang mengeksplorasi Instagram versi untuk anak-anak dan berkomitmen tidak akan menampilkan iklan di aplikasi untuk anak-anak.
Facebook sepakat bahwa Instagram harus memprioritaskan keamanan dan privasi.
"Kami akan berkonsultasi dengan ahli di bidang tumbuh kembang anak, keamanan dan kesehatan mental anak dan advokat anak untuk komunikasi hal ini," kata Facebook.
Kelompok Campaign for a Commercial-Free Childhood bulan lalu meminta Mark Zuckerberg tidak membuat aplikasi untuk anak-anak karena dianggap berbahaya.
Baca juga: Akun Facebook Trump tetap diblokir
Baca juga: Instagram Lite resmi hadir di Indonesia, berikan konten Ramadan
Baca juga: Instagram uji fitur sembunyikan jumlah "like"
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021