• Beranda
  • Berita
  • Jaminan sosial dan nasib pendidikan anak peserta

Jaminan sosial dan nasib pendidikan anak peserta

11 Mei 2021 09:08 WIB
Jaminan sosial dan nasib pendidikan anak peserta
Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo (kiri) menyaksikan Menaker Ida Fauziah (kanan) menyerahkan paket sembako secara simbolis untuk tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Tanjung Priok, Jakarta, Senin (10/5/2021). ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK/am.

ada tantangan dalam tugas itu, yakni kendala dalam menghubungi ahli waris atau penerima beasiswa yang nomor kontaknya sudah tidak aktif

Social security atau jaminan sosial sejak awal dirancang sebagai jaring pengaman bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat, baik dari sisi kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, maupun hari tua.

Tidak hanya pada peserta, tetapi juga pada keluarganya, termasuk pendidikan anaknya.

Di Indonesia, jaminan sosial dilakukan oleh dua lembaga, yakni BPJS Kesehatan untuk pemenuhan layanan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk layanan Jaminan Kecelakaan (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan saat ini satu amanat lagi diembankan pada lembaga ini, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Pasal 1 angka 1 yang berbunyi, "…jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja".

Namun, pokok bahasan tulisan ini adalah beasiswa bagi anak ahli waris peserta BPJAMSOSTEK.

Sejak berlaku Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2021 pada 1 April 2021, BPJAMSOSTEK telah menunaikan kewajibannya sesuai dengan yang dijanjikan direktur utamanya, Anggoro Eko Cahyo, pada Rabu (21/4), saat seremonial penyerahan beasiswa bersama dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, di Jakarta.

Baca juga: Bupati Bone Bolango serahkan beasiswa ahli waris peserta BPJAMSOSTEK

Anggoro di sela acara Sosialisasi dan Dialog Jamsostek) dengan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Priok bersama dengan Menaker, Senin (10/5), di Pelabuhan Tanjung Priok, mengatakan bantuan beasiswa diberikan bagi anak ahli waris peserta yang terkena risiko kerja dan mengakibatkannya meninggal dunia atau pun cacat total tetap.

Risiko kerja yang dimaksud, antara lain meninggal dunia normal dan kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia atau cacat total tetap.
Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo (kiri) menyerahkan paket sembako secara simbolis untuk tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Tanjung Priok, Jakarta, Senin (10/5/2021). ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK/am.

Dituntaskan

Anggoro berjanji baha beasiswa yang diberikan sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2021 --yang jauh lebih baik daripada aturan sebelumnya-- akan dituntaskan sebelum Idul Fitri 1442 Hijriah.

Total 10.451 anak yang sudah menerima bantuan beasiswa dari BPJAMSOSTEK yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Sesuai dengan komitmennya, pemberian beasiswa tuntas pada pekan pertama atau 5 Mei 2021.

Momentum sosialisasi di Tanjung Priok itu juga dijadikan pemberian informasi ke publik bahwa misi sudah diselesaikan.

Pada April lalu, Menaker Ida menyerahkan secara simbolis ke anak ahli waris di 33 provinsi dan mewanti-wanti BPJAMSOSTEK memberikan sisanya kepada semua anak ahli waris yang berhak.

Kantor cabang BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia segera bergerak mengidentifikasi dan mendata, lalu menyerahkan beasiswa kepada anak-anak yang berhak

Hal itu, menurut Anggoro, wujud komitmen seluruh insan BPJAMSOSTEK dalam memberikan pelayanan yang cepat dan kepastian manfaat kepada seluruh peserta dan keluarganya

Baca juga: Menaker saksikan penyerahan beasiswa BPJAMSOSTEK untuk 127 anak NTB

Diakuinya, ada tantangan dalam tugas itu, yakni kendala dalam menghubungi ahli waris atau penerima beasiswa yang nomor kontaknya sudah tidak aktif.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya bekerja sama dengan perusahaan tempat orang ahli waris bekerja dan melakukan konfirmasi ulang agar data yang diterima akurat.

Di sisi lain, pandemi COVID-19 membatasi tim BPJAMSOSTEK di lapangan dalam melakukan proses konfirmasi, sedangkan jarak tempat tinggal ahli waris menjadi kendala tersendiri.

Selain itu, kegiatan belajar mengajar sekolah yang dihentikan sementara waktu juga cukup menyulitkan calon penerima beasiswa dalam melengkapi syarat administratif, seperti nilai rapor, yang kemudian oleh BPJAMSOSTEK diberi dispensasi untuk dapat dilengkapi di kemudian hari.

Untuk memudahkan para penerima beasiswa ke depan dan meminimalisasi potensi perubahan data, seperti nomor telepon atau alamat email, maka setiap awal tahun akan dilakukan konfirmasi ulang data penerima dan keluarganya.

Hal tersebut perlu dilakukan mengingat bantuan beasiswa ini diberikan secara tahunan, selama anak tersebut masih menempuh masa pendidikan dalam waktu yang ditentukan sampai yang bersangkutan menyelesaikan jenjang strata 1 atau telah menikah atau bekerja dengan total bantuan beasiswa sebesar Rp174 juta untuk dua anak.

Peduli

Pemerintah, kata Ida, sangat peduli dalam menyediakan jaminan sosial ketenagakerjaan yang maksimal, seperti perluasan manfaat program yaitu beasiswa bagi anak pekerja yang terkena risiko meninggal dunia atau kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat total tetap.

Dia mengajak pekerja, baik formal maupun informal, agar sadar akan pentingnya Jamsostek, khususnya pekerja informal yang masih memerlukan perhatian khusus.

Baca juga: BPJAMSOSTEK wujudkan kenaikan beasiswa hingga Rp174 juta untuk 2 anak

Bantuan beasiswa itu diharapkan menjamin anak-anak ahli waris bisa terus merajut cita dan asa menggapai masa depan yang mereka inginkan karena sejatinya mereka adalah generasi penerus bangsa yang akan memajukan Indonesia di masa yang akan datang.

Anggoro berjanji pihaknya akan selalu hadir untuk pekerja dan keluarga, tidak hanya untuk beasiswa, tetapi juga sosialisasi program dan pemberian bantuan paket sembako kepada para pekerja TKBM.

Dia mengingatkan pentingnya menjadi peserta Jamsostek, terlebih bagi TKBM rentan celaka kerja, PHK dan perlu jaminan hari tuan serta jaminan pensiun.

Program Jamsostek memungkinkan pekerja mengantisipasi hal-hal yang terjadi di luar kehendak dan rencana manusia. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) bermanfaat sangat besar, terutama bagi keluarga sebagai ahli waris.

Terlebih manfaat bantuan beasiswa menjadi poin penting bagi masa depan anak.

Baca juga: Pemprov Papua apresiasi 34 anak terima beasiswa pendidikan BPJAMSOSTEK
Baca juga: Dwi terima santunan Rp519 juta dan beasiswa untuk 2 anaknya
Baca juga: Iuran tidak naik, manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK meningkat 1.350 persen

 

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021