Pendidikan juga harus dimiliki oleh anak-anak yang karena kondisi tertentu orang tua tidak bisa memberikan
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hj Ida Fauziyah menyaksikan secara virtual penyerahan secara simbolis beasiswa pendidikan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK kepada 127 anak dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, Rabu.
Penyerahan beasiswa secara simbolis tersebut dilaksanakan oleh Menaker Hj Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, di Jakarta, dan dilakukan serentak di 34 provinsi secara virtual.
Kegiatan tersebut juga disaksikan oleh Asisten I Sekretariat Daerah NTB Hj Baiq Eva Nurcahyaningsih, bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB Hj Wismaningsih Drajadiah, dan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat, di Kantor Gubernur NTB, di Mataram.
Baca juga: Menaker tegaskan komitmen melindungi pekerja perempuan
Sebanyak 127 anak di NTB tersebut merupakan bagian dari 10.451 anak di seluruh Indonesia yang mendapat beasiswa BPJAMSOSTEK dan diserahkan bersamaan secara virtual di 34 provinsi.
"Alhamdulillah BPJS Ketenagakerjaan merealisasikan pemberian manfaat beasiswa kepada peserta jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pada bulan Ramadhan ini," kata Menaker Hj Ida Fauziyah.
Menurut dia, pemberian beasiswa tersebut sebagai bentuk kehadiran negara secara langsung untuk meyakinkan masa depan anak-anak yang bapak atau ibunya meninggal atau mungkin mengalami cacat tetap karena kecelakaan kerja sehingga tidak bisa memberikan pendampingan kepada anaknya secara utuh.
Ida menambahkan pendidikan adalah masa depan tidak hanya dimiliki oleh mereka yang orang tuanya masih bisa memberikan manfaat.
Baca juga: Menaker luncurkan Posko THR 2021 pantau pengaduan terkait THR
"Pendidikan juga harus dimiliki oleh anak-anak yang karena kondisi tertentu orang tua tidak bisa memberikan secara layak atau mungkin karena ditinggalkan oleh orang tua," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat menjelaskan pemberian beasiswa tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM) dan jaminan hari tua (JHT), yang efektif berlaku mulai 1 April 2021.
Permenaker tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2019 tentang BPJS Ketenagakerjaan.
"Selama ini para ahli waris belum bisa direlisasikan pembayaran beasiswanya karena secara teknis menunggu Permenaker yang baru keluar pada Maret 2021," katanya.
Baca juga: Menaker minta pekerja migran Indonesia tunda mudik Lebaran 2021
Ia menyebutkan sebanyak 127 anak yang mendapat beasiswa tersebut merupakan anak-anak dari 82 ahli waris peserta program BPJAMSOSTEK Cabang NTB.
Besaran nilai beasiswa yang diberikan dari semula Rp12 juta menjadi Rp174 juta dengan rincian jenjang TK sampai SD Rp1,5 juta per tahun per anak, jenjang SMP Rp2 juta/tahun/anak, jenjang SMA Rp3juta/tahun/anak, dan perguruan tinggi Rp12 juta/tahun/anak.
"Kami upayakan pencairan beasiswa pendidikan tersebut selesai sebelum lebaran sesuai instruksi kantor pusat," ucap Adventus.
Asisten I Sekretariat Daerah NTB Hj Baiq Eva Nurcahyaningsih, bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB Hj Wismaningsih Drajadiah, berharap beasiswa pendidikan dari BPJAMSOSTEK tersebut bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para ahli waris untuk menyekolahkan anak-anaknya sehingga bisa meraih masa depan dan cita-citanya.
Baca juga: Menaker keluarkan edaran imbau pekerja swasta tidak mudik Lebaran
Pewarta: Awaludin
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021