Petugas gabungan di Pos Pemeriksaan Pasar Jumat, Jakarta Selatan bakal memutar balik pemudik lokal di satu wilayah aglomerasi atau kabupaten/kota di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).Kalau ada indikasi begitu (mudik) kami akan putar balik
"Kalau ada indikasi begitu (mudik) kami akan putar balik," kata Perwira Pengendali Pos Pemeriksaan Pasar Jumat Ajun Komisaris Polisi Marsiyono di Jakarta Selatan, Selasa.
Menurut dia, langkah yang dilakukan adalah dengan melakukan pemeriksaan bagi pengendara yang diduga akan melakukan mudik pada perlintasan perbatasan Jakarta-Tangerang Selatan itu.
Pemeriksaan itu, kata dia, meliputi KTP, kendaraan, jumlah penumpang dalam satu kendaraan hingga barang-barang bawaan khas orang mudik.
Adapun kendaraan yang menjadi perhatian adalah truk dan kendaraan bak terbuka dengan ditutupi terpal yang kerap dijadikan modus untuk mengelabui petugas.
Baca juga: Epidemiolog sebut lebih baik mudik-wisata dibatasi bukan dilarang
Meski begitu, ia mengakui petugas tidak mudah memprediksi bahwa pengendara yang melintas di wilayah aglomerasi itu merupakan pemudik atau bukan.
"Kecuali saya berada di perbatasan Cikarang, Cikupa, nah itu (pengendara) bisa dipastikan mudik," imbuh Kepala Unit Lalu Lintas Polsek Kebayoran Lama itu.
Petugas, lanjut dia, masih tetap melakukan tugas utama sebelum ada kebijakan baru larangan mudik lokal itu, yakni memastikan penerapan protokol kesehatan pengendara dan pemeriksaan bagi pengendara yang hendak mudik lintas provinsi.
Sementara itu, pengendara yang melintas di Pasar Jumat, Dedi mengaku ia kerap bepergian ke Jakarta karena untuk keperluan bekerja.
Meski begitu, ia mengaku bingung dengan kebijakan baru tersebut termasuk bagaimana membedakan orang mudik dan bukan mudik.
Baca juga: Tak ada jalan mudik bagimu...
"Kalau misalnya mudik tapi anggap saja dia tidak bawa barang banyak, kan kita tidak tahu juga, ternyata memang tujuannya mudik, padahal bilangnya kerja," ucap warga BSD Tangerang itu.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 pada 5 April 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
Dalam aturan itu disebutkan pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian seluruh sarana transportasi baik darat, laut, udara dan kereta api untuk kepentingan mudik.
Untuk transportasi darat, sesuai pasal 2 dalam aturan itu disebutkan larangan penggunaan atau pengoperasiannya di antaranya untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perorangan termasuk mobil dan sepeda motor.
Larangan penggunaan atau pengoperasian kendaraan bermotor dikecualikan untuk kendaraan dinas pejabat negara, kendaraan TNI dan Polri untuk dinas, mobil pemadam kebakaran, ambulans hingga kendaraan mengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
Baca juga: SIKM dapat diajukan pemohon selama 24 jam setiap hari
Namun, pada pasal 3 ayat 3, selain pengecualian untuk kendaraan dinas hingga ambulans tersebut, larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat (sesuai pasal 2), dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam satu kawasan perkotaan, salah satunya di Jabodetabek.
Dengan pengecualian itu ditafsirkan bahwa penggunaan atau pengoperasian transportasi darat dalam satu wilayah perkotaan (seperti Jabodetabek) untuk "mudik lokal" masih diperkenankan.
Namun, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers pada 6 Mei 2021 menegaskan pemerintah melarang apapun bentuk mudik baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi.
Namun, di luar mudik misalnya kegiatan esensial tidak dilarang untuk melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah.
"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," katanya.
Baca juga: Masih ada pemohon palsukan dokumen SIKM
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021