• Beranda
  • Berita
  • Menaker apresiasi perusahaan yang telah bayarkan THR

Menaker apresiasi perusahaan yang telah bayarkan THR

11 Mei 2021 18:17 WIB
Menaker apresiasi perusahaan yang telah bayarkan THR
Menaker Ida Fauziyah (kiri) ketika meninjau Posko THR Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5/2021). ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan/aa.

memastikan para pekerja/buruh bisa merayakan lebaran dengan khidmat

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan apresiasinya kepada perusahaan yang telah melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021 bagi pekerjanya sesuai dengan imbauan dari pemerintah.

"Kami mendapat laporan sudah banyak perusahaan yang membayar THR. Kita beri apresiasi kepada perusahaan yang sudah bayar THR," ujar Menaker Ida ketika meninjau Posko THR Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa.

Ida memastikan bahwa pemerintah akan terus memantau pelaksanaan penyaluran THR keagamaan lewat Posko THR baik yang didirikan di pusat oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun yang dibentuk oleh pemerintah daerah.

Baca juga: 20 perusahan dilaporkan ke LBH Surabaya atas pelanggaran THR

Berdasarkan data yang masuk ke Posko THR Kemnaker dalam periode 20 April hingga 10 Mei 2021 terdapat 2.278 laporan, yang terdiri dari 692 konsultasi THR dan 1.586 pengaduan THR.

Konsultasi yang masuk membahas beberapa isu seperti THR bagi pekerja yang masa kerjanya telah selesai, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dirumahkan, dalam hubungan kemitraan dan yang mengundurkan diri.

Pengaduan sendiri terdiri dari beberapa kategori seperti pembayaran THR dicicil, dibayarkan tidak penuh karena pemotongan gaji, tidak dibayarkan satu bulan gaji atau tidak disalurkan sama sekali karena alasan pandemi COVID-19.

Baca juga: Kemarin, Kemnaker terima 1.860 laporan THR hingga Lebaran 13 Mei

Terkait berbagai pengaduan itu, Ida memastikan bahwa Kemnaker akan melakukan berbagai langkah mulai dari verifikasi data internal, berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja di masing-masing daerah, menurunkan tim pengawas, proses dialog dan kesepakatan penyelesaian.

"Semoga upaya yang kita lakukan akan semakin memastikan para pekerja/buruh bisa merayakan lebaran dengan khidmat dan tentunya selalu berpedoman pada prokes COVID-19," tegasnya.

Baca juga: Disnaker Bogor catat ada enam perusahaan mengangsur THR
Baca juga: Disnaker Mataram terima laporan pembayaran THR dicicil

 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021