• Beranda
  • Berita
  • Mendadak, Palembang putuskan larang Shalat Id di seluruh masjid

Mendadak, Palembang putuskan larang Shalat Id di seluruh masjid

12 Mei 2021 17:27 WIB
Mendadak, Palembang putuskan larang Shalat Id di seluruh masjid
Surat keputusan bersama yang ditandatangani Pemkot Palembang bersama Kemenag, Polrestabes, dan Kodim 0418/Palembang tentang Shalat Id 1442 H dan peringatan Kenaikan Isa Almasih dilaksanakan di rumah masing-masing, Rabu (12/5/2021) (ANTARA/Aziz Munajar)

Termasuk Masjid Agung Palembang juga sudah mengonfirmasi batal melaksanakan Shalat Id

Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan bersama tiga unsur instansi terkait secara mendadak memutuskan melarang warga Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di masjid secara menyeluruh dan menganulir izin shalat berdasarkan zonasi kelurahan sebelumnya.

Kepala Kemenag Kota Palembang Deni Priansyah di Palembang, Rabu, mengatakan keputusan tersebut diambil Pemkot Palembang bersama Kemenag, Polrestabes dan Kodim 0418/Palembang pada hari ini atas dasar peringatan Satgas COVID-19 karena Palembang masih zona merah COVID-19.

"Jika tetap ada yang melaksanakan Shalat Id di masjid maka konsekuensinya ditanggung pengurus masjid," ujarnya.

Surat keputusan bersama tersebut diterbitkan dengan nomor 1/KPTS.BER/II/2021, nomor 1258/KPTS/KK.06.05.02/HN.02/05/2021, nomor B/1326/V/OPS/2021, dan nomor B/250/V/2021.

Selain pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah, surat keputusan itu juga mengatur terkait dengan peringatan Kenaikan Isa Almasih Tahun 2020 dalam kondisi pandemi COVID-19.

Baca juga: Shalat id jamaah di Palembang boleh, maklumat MUI Sumsel diapresiasi

Pada ketetapan kedua surat keputusan menyebutkan pelaksanaan ibadah sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu (Idul Fitri dan Kenaikan Isa Almasih) dilaksanakan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.

Selanjutnya, poin ketiga menyatakan SE Kemenag Palembang nomor 1222/SE./KK.06.05.02/HM.02/05/2021 yang mengatur Shalat Id berdasarkan zonasi COVID-19 tingkat kelurahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Termasuk Masjid Agung Palembang juga sudah mengonfirmasi batal melaksanakan Shalat Id," ujarnya.

Larangan Shalat Idul Fitri di masjid tersebut membuat Kota Palembang dua kali tidak melaksanakan Shalat Idul Fitri berjamaah setelah pada 2020 warga juga melaksanakan shalat dari rumah masing-masing.

Meski demikian, Deni berharap, masyarakat dapat bersabar dan tidak suuzan menyikapi keputusan yang dikeluarkan H-1 Lebaran itu.

Ia mengatakan pandemi merupakan cobaan dari Allah, sedangkan perkembangan kondisi COVID-19 Palembang juga masih belum bisa diprediksi.
​​​​
Baca juga: Kemenag Palembang imbau warga patuhi anjuran Shalat Id di rumah
Baca juga: Pakar sarankan Shalat Id langsung di bawah sinar matahari
Baca juga: Masjid Agung Palembang batasi jamaah Shalat Id 1.000 orang

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021