“Gerakan ini menjadi sangat relevan dan kami mengajak semua pihak untuk menggalang kekuatan jejaring, kader, dan relawan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di seluruh Indonesia untuk terlibat aktif dalam gerakan #Berjarak," ujar Pribudiarta dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu.
Dia menambahkan Gerakan #Berjarak sudah diperkenalkan ke kalangan masyarakat sejak awal pandemi. Namun, gerakan itu akan terus digencarkan terlebih menjelang libur Lebaran dan ancaman penyebaran COVID-19 di Indonesia yang masih tinggi.
Gerakan itu memiliki fokus utama intervensi terhadap kelompok rentan terdampak bahaya paparan COVID-19, seperti anak, perempuan, lansia dan penyandang disabilitas yang diberikan perlindungan secara adil, non-diskriminatif dan bebas dari stigma.
Baca juga: Kemen PPPA: Anak disabilitas rentan jadi korban kekerasan seksual
Ia menambahkan gerakan #Berjarak tidak lain untuk memastikan terpenuhinya hak-hak dasar perempuan dan anak selama masa darurat pandemi COVID-19, mengingat mereka menjadi pihak yang tergolong paling rentan dan rawan penularan.
Sebanyak 10 aksi gerakan #Berjarak yang dikampanyekan Kemen PPPA meliputi ajakan untuk tetap di rumah, hak perempuan dan anak terpenuhi, alat perlindungan kerja tersedia, jaga diri keluarga dan lingkungan, dan membuat tanda peringatan.
Selanjutnya, menjaga jarak fisik, mengawasi keluar masuk orang dan barang, menyebarkan informasi yang benar, aktivasi media komunikasi daring, dan aktivasi rumah rujukan.
“Gerakan #Berjarak itu juga merupakan upaya kami dalam meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dari berbagai ancaman kekerasan akibat pandemi COVID-19,” kata Pribudiarta.
Pihaknya telah menetapkan tujuh langkah khusus untuk mengatasinya dan salah satunya dengan kampanye Gerakan #Berjarak.
Sejumlah upaya perlindungan Kemen PPA dalam perlindungan perempuan dan anak meliputi penyusunan panduan dan protokol perlindungan perempuan selama COVID-19. Panduan tersebut dapat diakses melalui portal BERJARAK Kemen PPPA dan Gugus Tugas Nasional COVID-19.
Gerakan #Berjarak juga memiliki dua fokus intervensi, meliputi upaya pencegahan dan penanganan. Terkait pencegahan, langkah-langkah yang akan terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penularan virus, meliputi penyusunan materi edukasi dan penyebarannya, melalui sosialisasi di media cetak, elektronik dan media sosial, serta memanfaatkan mobil dan motor perlindungan (Molin dan Torlin).
Baca juga: KemenPPPA: Pengetahuan keamanan siber penting bagi perempuan
Target lokasi utama penyebaran materi ini, yaitu tempat yang banyak diisi kelompok perempuan dan anak, seperti pasar tradisional, Lapas perempuan, Lapas anak, panti anak, panti jompo, dan lain-lain.
Upaya pencegahan lain yang dilakukan, yaitu menyusun regulasi dengan mengintegrasikan substansi perempuan dan anak, seperti pedoman umum perlindungan anak penanganan COVID-19 yang dikembangkan dengan semangat prinsip hak anak, yaitu non-diskriminatif, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak.
Selanjutnya, regulasi ini akan menjadi masukan bagi regulasi yang disusun Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GT PP) COVID-19.
Melalui gerakan #Berjarak, KemenPPPA juga telah mengintegrasikan kebutuhan khusus perempuan terutama bagi keluarga miskin dan sangat miskin, perempuan pekerja sektor informal maupun yang tinggal di pedesaan, terpencil dan tertinggal.
“Gerakan ini juga memperkuat peran pemprov dan kabupaten/kota, serta kader dan aktivis di akar rumput masyarakat yang telah bekerja dan bersinergi dalam rangka pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” ujar Pribudiarta.
Selain itu, upaya penanganan yang akan terus dilakukan Kemen PPPA, meliputi membentuk tim relawan dari jejaring yang ada, seperti Forum Anak, PUSPAGA, Fasilitator Sekolah Ramah Anak, PATBM, PUSPA, dan lain-lain. Selain itu, menyediakan kebutuhan spesifik dasar bagi perempuan dan anak, seperti vitamin, susu, makanan bergizi, biskuit, pembalut dan pampers yang dipilah menurut usia (balita, anak, remaja perempuan dan lansia).
Kemen PPA juga meningkatkan fungsi unit pelayanan di daerah, seperti UPTD PPA, PUSPAGA, dan lain-lain untuk tetap menyediakan layanan melalui daring maupun kunjungan ke keluarga jika dibutuhkan.
Kemudian memastikan tetap dilakukannya pemenuhan layanan kesehatan bagi anak, seperti imunisasi, kesehatan reproduksi bagi perempuan yang tidak dapat ditunda, seperti pemeriksaan ibu hamil, persalinan, pelayanan KB, dan pelayanan bagi perempuan tenaga kesehatan selama menangani pasien COVID-19, sebab 70 persen perawat di Indonesia adalah perempuan.
Baca juga: Kemen PPPA petakan kebutuhan perempuan dan anak dalam tanggap bencana
Baca juga: Kemen PPPA dorong penanganan pandemi berperspektif gender
Pewarta: Indriani
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021