• Beranda
  • Berita
  • Menaker ingatkan masyarakat tetap tunda mudik saat Idul Fitri

Menaker ingatkan masyarakat tetap tunda mudik saat Idul Fitri

13 Mei 2021 12:30 WIB
Menaker ingatkan masyarakat tetap tunda mudik saat Idul Fitri
Tangkapan layar dari Menaker Ida Fauziyah menyampaikan pesan Idul Fitri, secara virutal, Jakarta, Kamis (13/5/2021). ANTARA/Prisca Triferna.

lebih bijaksana jika kita menunda kebahagiaan sesaat demi terciptanya situasi yang lebih baik

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pesan Idul Fitri mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk menunda mudik ke kampung halaman untuk memutus penularan COVID-19.

"Bukankah Ramadhan yang baru saja kita lalui mengajarkan kepada kita tentang pentingnya menahan diri, menunda untuk melakukan sesuatu yang kita senangi," kata Menaker Ida dalam pesan Idul Fitri secara virtual di Jakarta pada Kamis.

Penundaan yang dilakukan, kata Ida, adalah demi tujuan yang lebih baik. Dalam kaitannya dengan larangan mudik, hal itu perlu dilakukan untuk memutus rantai penularan COVID-19 demi mengakhiri pandemi yang masih berlangsung sampai saat ini.

Baca juga: Menaker harapkan penyelesaian aduan THR 2021 yang lebih baik

Ida mengakui dengan mudik yang merupakan tradisi masyarakat Indonesia akan muncul perasaan bahagia ketika bisa berkumpul bersama keluarga di kampung halaman. Namun di tengah kebahagiaan tersebut masih ada potensi penularan COVID-19.

"Kiranya akan lebih bijaksana jika kita menunda kebahagiaan sesaat demi terciptanya situasi yang lebih baik," katanya.

Baca juga: Kemnaker terima 2.897 laporan THR sampai sehari sebelum Lebaran

Dia mengingatkan penundaan mudik saat ini akan dapat mendorong terciptanya situasi yang lebih kondusif untuk bertemu keluarga di daerah asal di masa mendatang.

"Kira menunda mudik demi mengakhiri pandemi," tegas Ida. 

Baca juga: Menaker apresiasi perusahaan yang telah bayarkan THR

Sebelumnya, pemerintah telah melakukan peniadaan mudik yang berlaku selama 6-17 Mei 2021. Selain itu diberlakukan juga pengetatan syarat perjalanan yang berlaku 22 April- 5 Mei 2021 atau 14 hari sebelum masa larangan mudik dan 18-24 Mei 2021 atau tujuh hari usai larangan tersebut berlaku.

Menaker Ida juga telah mengeluarkan imbauan khusus yang meminta pekerja dan buruh swasta serta pekerja migran Indonesia (PMI) untuk tidak kembali ke kampung halaman selama larangan mudik itu berlaku.

Baca juga: Menaker dorong calon pekerja migran masuk prioritas penerima vaksin

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021