• Beranda
  • Berita
  • Kemarin, Bupati Bogor putar balik bus pemudik hingga remisi napi

Kemarin, Bupati Bogor putar balik bus pemudik hingga remisi napi

14 Mei 2021 05:05 WIB
Kemarin, Bupati Bogor putar balik bus pemudik hingga remisi napi
Bupati Bogor saat memutar balik bus berisi pemudik di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/5/2021). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Berikut sajian berita bidang hukum kemarin, yang dirangkum LKBN ANTARA:

Beragam peristiwa bidang hukum yang mewarnai pemberitaan nasional, Kamis (13/5), masih menarik disimak hari ini, mulai dari Bupati Bogor putar balik bus pemudik remisi khusus kepada narapidana di sejumlah lembaga pemasyarakatan.

Berikut sajian berita bidang hukum kemarin, yang dirangkum LKBN ANTARA:

1. Bupati Bogor putar balik bus pemudik bermodus angkut karyawan

Bupati Bogor Ade Yasin memutar balik bus berisi pemudik dengan modus mengangkut karyawan, saat memimpin operasi penyekatan di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu.

Selengkapnya di sini


2. 544 narapidana di Sulbar peroleh remisi khusus Idul Fitri

Sebanyak 544 narapidana atau warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di enam kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1442 Hijriah.

Selengkapnya di sini


3. 1.365 narapidana di Medan dapat remisi khusus Idul Fitri 2021

Sebanyak 1.365 warga binaan di Lembaga Permasyarakat (Lapas) Klas I Tanjung Gusta, Kota Medan memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi khusus Idul Fitri 1442 hijriah atau 2021.

Selengkapnya di sini


4. 801 narapidana di Bali terima remisi Hari Raya Idul Fitri

Sebanyak 801 narapidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan wilayah Bali menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Selengkapnya di sini


5. 12 narapidana korupsi Lapas Sukamiskin Bandung dapat remisi Idul Fitri

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung menyatakan ada sebanyak 12 narapidana kasus korupsi mendapat remisi atau pengurangan hukuman pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Selengkapnya disini

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021