Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Madiun AKP Ari Bayuaji mengatakan penyekatan arus balik semakin diperketat mulai tanggal 15-17 Mei 2021.
"Mulai tanggal 15 Mei pukul 00.00 WIB penyekatan arus balik akan semakin diperketat. Bagi masyarakat yang akan keluar dari wilayah Kabupaten Madiun wajib menunjukkan surat izin keluar/masuk dan surat keterangan negatif COVID-19," ujar AKP Ari Bayuaji di Madiun, Sabtu.
Menurut dia, Polres Madiun memberikan perhatian khusus pada arus balik lebaran guna mengantisipasi lonjakan kasus baru COVID-19 seiring meningkatnya mobilitas masyarakat pasca-libur Idul Fitri.
Kasat Lantas meminta agar seluruh masyarakat betul-betul mematuhi kebijakan pemerintah terkait larangan mudik.
Baca juga: Polda Jatim lakukan tes cepat acak pengguna jalan di pos penyekatan
Baca juga: Pemkab Madiun libatkan pengurus RT antisipasi pendatang cegah COVID-19
Untuk kendaraan angkutan umum wajib memiliki stiker dengan barcode dari Dinas Perhubungan dan seluruh penumpangnya wajib memiliki surat keterangan negatif COVID-19.
Selain pengecekan dokumen, petugas pos penyekatan juga akan melakukan random tes cepat atau "rapid test".
"Kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan akan melakukan rapid test secara acak kepada masyarakat yang keluar dari wilayah Kabupaten Madiun. Jika hasilnya positif maka akan diamankan dan dikarantina," kata Ari.
Adapun penyekatan dilakukan di tiap perbatasan wilayah antarkabupaten. Baik di jalur arteri atau utama maupun jalur alternatif. Seperti di jalur arteri Madiun-Surabaya dilakukan penyekatan di Saradan yang berbatasan dengan Kabupaten Nganjuk.
Kemudian di jalur arteri Madiun-Ponorogo, Madiun-Magetan, Madiun-Ngawi. Lalu jalur alternatif Madiun-Magetan, jalur alternatif Madiun-Ngawi, serta gerbang tol di Dumpil dan Caruban.
Baca juga: Kakorlantas: Volume kendaraan arah Jateng-Jatim turun 60 persen
Baca juga: Pemprov Jatim siagakan 302 personel tim pemantau ASN nekat mudik
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021