• Beranda
  • Berita
  • Polisi Madiun amankan empat travel ilegal angkut pemudik

Polisi Madiun amankan empat travel ilegal angkut pemudik

15 Mei 2021 17:09 WIB
Polisi Madiun amankan empat travel ilegal angkut pemudik
Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur mengamankan empat kendaraan travel "gelap" atau ilegal di mapolres setempat yang diduga digunakan mengangkut pemudik pada masa peniadaan atau larangan mudik Lebaran tahun 2021. ANTARA/HO-Humas Polres Madiun/lr/am.
Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, mengamankan empat kendaraan travel "gelap" atau ilegal yang diduga digunakan untuk mengangkut pemudik pada masa peniadaan atau larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021.

Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono mengatakan kendaraan travel tersebut terjaring petugas Polres Madiun pada pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2021. Travel tersebut beroperasi secara ilegal.

"Travel ini sengaja membawa pemudik. Mereka beroperasi secara ilegal. Saat melintasi wilayah Kabupaten Madiun, travel gelap ini terjaring ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas pos cek point penyekatan," ujar AKBP Bagoes di Madiun, Sabtu.

Saat ini kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sejumlah pemudik tersebut telah diamankan di Mapolres Madiun. Sedangkan pemudik-nya dipaksa kembali ke daerah asal perjalanan-nya.

Baca juga: Polres Madiun perketat penyekatan antisipasi mobilitas usai lebaran

Baca juga: Polda Jatim lakukan tes cepat acak pengguna jalan di pos penyekatan


Kepala Satuan Lalu Lintas Lantas Polres Madiun AKP Ari Bayuaji mengatakan jajaran-nya akan memperketat penyekatan. Pihaknya telah menyiagakan sejumlah anggota untuk ditempatkan di sejumlah titik cek point. Di antaranya di "exit" tol, jalur arteri, dan jalan alternatif.

Adapun penyekatan dilakukan saat Operasi Ketupat Semeru 2021 berlangsung pada tanggal 6-17 Mei 2021. Dan penyekatan akan semakin diperketat mulai tanggal 15 hingga 17 Mei mendatang guna mengantisipasi peningkatan mobilitas pada arus balik.

"Jalur-jalur alternatif atau jalan tikus merupakan jalur non-tol yang kerap dilintasi kendaraan jika terjadi penyekatan di jalan tol dan jalan arteri. Kami akan putar balik kendaraan ke daerah asal perjalanannya," kata Ari.

Untuk travel gelap, lanjutnya, diberikan tindakan dengan sanksi tilang dan kendaraan-nya diamankan di Polres Madiun.

Baca juga: Kakorlantas: Volume kendaraan arah Jateng-Jatim turun 60 persen

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021