• Beranda
  • Berita
  • Polda: Mulai 18 Mei, masuk Aceh wajib bawa surat tes antigen

Polda: Mulai 18 Mei, masuk Aceh wajib bawa surat tes antigen

15 Mei 2021 17:30 WIB
Polda: Mulai 18 Mei, masuk Aceh wajib bawa surat tes antigen
Penumpang angkutan umum menjalani pemeriksaan COVID-19 di Terminal Lueng Bata, Banda Aceh, Selasa (4/5/2021). Antara Aceh/M Haris SA
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan warga yang akan masuk Aceh baik yang menggunakan angkutan umum, mobil pribadi maupun sepeda motor wajib membawa surat tes usap antigen mulai 18 Mei 2021 setelah berakhirnya kebijakan larangan mudik pada 17 Mei 2021.

"Siapa pun yang masuk Provinsi Aceh, baik penumpang angkutan umum, mobil pribadi, maupun sepeda motor wajib membawa surat hasil tes usap antigen mulai 18 Mei mendatang," kata Kombes Pol Dicky Sondani di Banda Aceh, Sabtu.

Menurut Kombes Pol Dicky Sondani, kebijakan membawa surat hasil tes antigen tersebut merupakan tindak lanjut surat edaran Gubernur Aceh tertanggal 14 Mei 2021.

Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tenggara, Bupati Aceh Singkil, dan Wali Kota Subulussalam terkait pencegahan penyebaran COVID-19 di Provinsi Aceh

Baca juga: Polresta Cirebon putar balik dua pemudik reaktif COVID-19
Baca juga: Polres Madiun perketat penyekatan antisipasi mobilitas usai lebaran
Baca juga: Polda Metro siapkan 12 titik pemeriksaan surat bebas COVID-19


Dalam surat tersebut, Gubernur Aceh meminta empat kepada daerah tersebut memperketat pemeriksaan masyarakat yang melakukan perjalanan antarprovinsi saat arus balik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Ketentuan wajib membawa surat hasil tes antigen ini diberlakukan setelah larangan mudik berakhir pada 17 Mei 2021 pukul 23.59 WIB. Jadi, mulai 18 Mei 2021 pukul 00.00 WIB semua orang boleh masuk Aceh asalkan membawa surat bebas COVID-19," kata Kombes Pol Dicky Sondani.

Mantan Kapolres Aceh Tamiang itu mengimbau pengelola angkutan umum antarprovinsi agar menyampaikan kepada penumpangnya yang berangkat ke Aceh membawa surat bebas COVID-19 berdasarkan hasil tes usap antigen.

"Kami juga mengimbau penumpang mobil pribadi agar mematuhi surat edaran Gubernur Aceh dengan melengkapi surat hasil tes usap anntigen saat masuk Aceh," kata Kombes Pol Dicky Sondani.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021