• Beranda
  • Berita
  • KSPI sesalkan sikap tak berdaya elit hadapi serbuan tenaga kerja asing

KSPI sesalkan sikap tak berdaya elit hadapi serbuan tenaga kerja asing

15 Mei 2021 23:20 WIB
KSPI sesalkan sikap tak berdaya elit hadapi serbuan tenaga kerja asing
Tangkapan layar dari Presiden KSPI Said Iqbal saat konferensi pers virtual yang dipantau dari Jakarta, Selasa (27/4/2021). ANTARA/Prisca Triferna

menciderai rasa keadilan buruh Indonesia

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap elit pejabat di Indonesia yang bungkam terhadap masuknya ratusan tenaga kerja asing saat Lebaran menggunakan pesawat carteran.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan pilih kasih ini menciderai rasa keadilan buruh Indonesia yang tak bisa mudik ke kampung halaman untuk melepas rindu dengan keluarga mereka, bahkan sebagian buruh belum menerima tunjangan hari raya dan puluhan ribu lainnya telah dirumahkan akibat pandemi.

"Tenaga kerja asing kembali menerima karpet merah. Jelas, ini sangat menciderai rasa keadilan buruh Indonesia," kata Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Dia menilai izin yang diberikan elit pejabat terhadap kehadiran tenaga kerja asing saat Lebaran menujukan sikap tidak peka, karena di saat bersamaan pemerintah melarang warganya untuk mudik ke kampung halaman.

"Hilang kegarangan para pejabat yang sepertinya hanya berlaku untuk para penyekat di perbatasan kota. Padahal buruh yang mudik tidak memakai pesawat carteran, tetapi membeli sendiri bensin motor dan makan ketika sebagian dari mereka uang THR-nya tidak dibayar penuh oleh pengusaha," ujar Said.

Baca juga: Kemenkumham: WNA China yang tiba di Tanah Air penuhi aturan imigrasi
Baca juga: Anggota DPR: Soal 85 WNA Tiongkok masuk Indonesia sudah dicek ketat


KSPI secara tegas menolak kedatangan tenaga kerja asing yang menjadi buruh kasar di industri-industri konstruksi, perdagangan, baja, tekstil, pertambangan nikel, dan industri-industri lain, karena posisi pekerjaan itu bisa merekrut buruh lokal Indonesia.

Pemberlakuan ombibus law Undang-Undang Cipta Kerja membuat para pekerja asing kebal hukum karena saat ini para buruh kasar yang masuk ke Indonesia tak lagi memerlukan izin tertulis dari menteri, tetapi cukup dari perusahaan pengguna jasa tenaga kerja asing melaporkan rencana kedatangan mereka.

Kedatangan tenaga kerja asing dari China dan India, lanjut Said, menegaskan fakta bahwa omnibus law memudahkan masuknya tenaga kerja asing yang justru mengancam lapangan pekerjaan lokal.

"Kami mendesak pemerintah bersikap adil, menegakkan aturan, dan menunjukkan keberpihakannya terhadap kepentingan nasional para buruh lokal, bukan tenaga kerja asing,” tegasnya.

Baca juga: Indonesia larang WNA masuk saat corona kecuali TKA China? Ini penjelasannya
Baca juga: Penangguhan sementara WNA masuk China dicabut

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021