• Beranda
  • Berita
  • Arab Saudi hapus karantina wajib bagi pengunjung asing penerima vaksin

Arab Saudi hapus karantina wajib bagi pengunjung asing penerima vaksin

17 Mei 2021 14:57 WIB
Arab Saudi hapus karantina wajib bagi pengunjung asing penerima vaksin
Warga negara Saudi memindai dokumen mereka di gerbang imigrasi digital di Bandara Internasional Raja Khalid, setelah otoritas Saudi mencabut larangan perjalanan pada warganya setelah 14 bulan karena pembatasan COVID-19, di Riyadh, Arab Saudi, (16/5/2021). ANTARA FOTO/REUTERS / Ahmed Yosri/aww.
Arab Saudi pada Minggu (16/5) mengumumkan bahwa pengunjung asing yang tiba melalui jalur udara dari sebagian besar negara tidak perlu lagi melakukan karantina jika mereka telah divaksin COVID-19.

Pengunjung dari 20 negara - seperti Amerika Serikat, India, Inggris, Jerman, Prancis dan Uni Emirat Arab - masih dilarang memasuki kerajaan tersebut guna mencegah penyebaran COVID-19.

Otoritas penerbangan sipil (GACA) mengatakan bahwa mulai 20 Mei pendatang non-Arab Saudi yang tiba di kerajaan dari negara yang memenuhi syarat melalui jalur udara penerima vaksin lengkap, atau yang sudah terinfeksi COVID-19 dan sembuh, tidak perlu lagi menghabiskan tujuh hari di hotel rujukan pemerintah selama menunjukkan sertifikat vaksinasi resmi saat kedatangan.

Baca juga: Arab Saudi: Vaksin COVID-19 diwajibkan untuk Haji 2021
Baca juga: Arab Saudi perpanjang pembatasan COVID selama 20 hari


Saat ini, seluruh pendatang yang tiba di kerajaan wajib menjalani karantina selama 7-14 hari tergantung dari negara mana mereka berasal, dan menyerahkan tes negatif PCR.

Berdasarkan aturan baru tersebut, siapa pun yang berusia di atas delapan tahun yang tidak divaksin harus menjalani karantina setibanya di Arab Saudi selama tujuh hari dengan biaya sendiri mulai 20 Mei. Mereka juga harus menyerahkan tes PCR negatif pada hari ke enam kedatangan mereka, kata GACA.

Selain itu, mereka juga musti memberikan polis asuransi kesehatan yang valid guna menutupi risiko potensial COVID-19. Menunjukkan hasil tes negatif PCR yang diambil paling lama 72 jam sebelum penerbangan juga diwajibkan.

Secara terpisah, Kementerian Dalam Negeri mengumumkan bahwa warga negara Arab Saudi masih dilarang bepergian ke 13 negara melalui penerbangan langsung maupun tidak langsung tanpa izin terlebih dahulu dari otoritas terkait risiko COVID-19.

Ke 13 negara yang dimaksud yakni Libya, Suriah, Lebanon, Yaman, Iran, Turki, Armenia, Somalia, Republik Demokratik Kongo, Afghanistan, Belarus dan India.

Pada Februari kerjaan Saudi melarang masuk warga asing dari 20 negara, dengan diplomat, warga negara Arab Saudi, praktisi medis dan keluarga mereka dikecualikan dari kebijakan tersebut.

Sumber: Reuters

Baca juga: Kasus harian COVID Arab Saudi naik lagi di atas 500
Baca juga: Arab Saudi tunda umrah setelah Idul Fitri tahun ini

Pewarta: Asri Mayang Sari
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2021